DPO Penganiayaan Ditangkap, Cemburu Mantan Pacar Didekati Pria Lain

Tanggamus, IDN Times - Diduga cemburu lantaran mantan kekasih dikunjungi seorang pria, Wildan Habibi (31) tega menganiaya Puja Kesuma Nugraha. Pasca penganiayaan dan korban melapor ke polisi, pelaku hampir setahun berstatus DPO Polres Tanggamus.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumah saksi Hesti Novita Sari di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus 26 Desember 2020 sekitar pukul 21.30.
Kabar terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Wildan di rumahnya di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus 28 September lalu.
1. Tekab mengetahui pelaku kembali ke rumah

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan setelah Tekab 308 mengetahui tersangka telah pulang ke rumahnya.
Pascakejadian penganiayaan Desember 2020, tersangka tidak ada iktikad bertanggungjawab terhadap kasus menimpanya hingga akhirnya polisi menetapkan status DPO/28/VI/2021/Reskrim 14 Juni 2021.
Iptu Ramon menjelaskan, kasus menjerat tersangka 26 Desember 2020 berawal korban Puja Kesuma Nugraha sedang bertamu ke rumah saksi Hesti Novita Sari di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
2. Sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka

Pada saat korban berada di rumah saksi, didatangi oleh tersangka dan menyuruh korban untuk pulang. Akan tetapi korban menolaknya, dikarenakan baru saja dibuatkan minum oleh saksi.
Lantaran korban belum bersedia pulang, tersangka dan korban sempat terjadi adu mulut di depan rumah saksi. Tiba-tiba tersangka memukuli korban di bagian muka menggunakan tangan kanannya.
"Dalam kejadian tersebut dilerai oleh paman dan ibu dari saksi Hesti Novita Sari. Namun atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka sehingga melaporkan ke Polres Tanggamus," jelas kasatreskrim.
3. Cemburu mantan pacar didekati pria lain

Iptu Ramon mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, tindak pidana penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu tersangka kepada korban mengunjungi saksi selaku mantan pacarnya.
"Tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban. Namun berdasarkan (keterangan) saksi mereka telah putus hubungan selama dua bulan sebelum kejadian penganiayaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. "Ancaman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara," tandasnya Ramon.



















