Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN di Lampung Resmi WFH Setiap Jumat, Kecuali Jabatan Ini

ASN di Lampung Resmi WFH Setiap Jumat, Kecuali Jabatan Ini
Rapat koordinasi lintas sektoral digelar Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung)
Intinya Sih
  • Pemprov Lampung resmi menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai April 2026 sebagai tindak lanjut surat edaran Mendagri untuk menciptakan sistem kerja lebih efisien dan hemat BBM.
  • Kebijakan ini tidak berlaku bagi jabatan strategis dan layanan publik seperti Sekda, eselon II, serta unit vital di bidang darurat, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.
  • Pemerintah daerah diminta menghitung dampak penghematan dari WFH sementara produktivitas ASN tetap dipantau oleh Pemprov Lampung melalui mekanisme teknis masing-masing OPD.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, kebijakan WFH diterapkan untuk menciptakan sistem kerja lebih efektif dan efisien, sekaligus menekan penggunaan BBM.

“Pemprov Lampung telah mengeluarkan edaran kepada bupati, wali kota, dan kepala OPD untuk melaksanakan transformasi budaya kerja, salah satunya melalui WFH setiap hari Jumat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

1. Tidak berlaku untuk semua ASN

Ketua  IKAPTK Lampung Sulpakar didampingi Sekretaris Aswarodi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ketua IKAPTK Lampung Sulpakar didampingi Sekretaris Aswarodi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sulpakar melanjutkan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada efisiensi kerja, tetapi juga berpotensi menghemat anggaran daerah, khususnya dari sektor operasional.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di antaranya meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), serta unit layanan yang bersifat vital seperti layanan darurat, ketenteraman dan ketertiban, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan.

"Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, hingga kepala desa," ucapnya.

2. Pemda diminta hitung dampak penghematan

ilustrasi kalkulator (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi kalkulator (pexels.com/Pixabay)

Sulpakar menegaskan, kepala daerah diminta menghitung dampak penghematan dari kebijakan WFH tersebut. Hasilnya akan dilaporkan secara berjenjang, mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur hingga ke Mendagri.

“Dengan adanya WFH di hari Jumat, kita akan hitung berapa penghematan yang dihasilkan. Ini akan menjadi bahan evaluasi bersama,” jelasnya.

Sebagai langkah pendukung, Pemprov Lampung juga mendorong pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di kabupaten/kota. "Sementara daerah yang sudah menerapkan harus memperluas cakupan ruas jalan, daerah yang belum diimbau untuk mulai melaksanakan sesuai kondisi masing-masing," lanjut dia.

3. Produktivitas ASN tetap dipantau

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait pengawasan selama WFH, Sulpakar menyebut mekanisme teknis diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan masing-masing OPD, dengan tetap berada dalam pemantauan pemerintah provinsi.

“Kita akan lihat sejauh mana efektivitas dan penghematan yang dihasilkan dari kebijakan ini,” katanya.

Selain itu, ia juga memastikan tidak ada penarikan kendaraan dinas dalam kebijakan tersebut. Penggunaan kendaraan dinas tetap berjalan normal, hanya saja ASN bekerja dari rumah khusus pada hari Jumat. "Pemprov Lampung masih melakukan evaluasi awal dan belum memiliki estimasi pasti terkait besaran penghematan yang akan dihasilkan dari kebijakan ini," imbuh eks Kadisdikbud tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More