Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beli Daging Sapi Tak Bayar, Pedagang Bakso di Pringsewu Diciduk Polisi

Beli Daging Sapi Tak Bayar, Pedagang Bakso di Pringsewu Diciduk Polisi
Petugas Polsek Pringsewu Kota menggelandang pelaku pedagang bakso RA. (Dok. Polres Pringsewu)
Intinya Sih
  • Seorang pedagang bakso di Pringsewu berinisial RA ditangkap polisi karena menggelapkan uang pembelian daging sapi yang digunakan untuk usaha miliknya.
  • RA membeli 27,6 kilogram daging sapi dan 1,3 kilogram tetelan senilai hampir Rp2,9 juta namun tidak membayar sesuai janji hingga akhirnya dilaporkan korban ke polisi.
  • Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pringsewu, IDN Times - Seorang pedagang bakso di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat menggelapkan uang pembelian daging sapi untuk menjalankan usaha miliknya.

Pelaku berinisial RA (29) ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota di kediamannya Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar, karena tidak kooperatif akhirnya petugas melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

1. Mangkir dua kali panggilan polisi

IMG-20260403-WA0001.jpg
Petugas Polsek Pringsewu Kota menggelandang pelaku pedagang bakso RA. (Dok. Polres Pringsewu)

Ramon menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan karena pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, petugas juga melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, RA tidak pernah memenuhi proses hukum tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Y (40), asal Kelurahan Pringsewu Timur. Korban mengaku mengalami kerugian setelah pelaku membeli daging sapi dalam jumlah besar namun tidak kunjung membayar.

"Dalam laporannya, peristiwa itu terjadi pada 29 Maret 2025. Saat itu, RA membeli daging sapi sebanyak 27,6 kilogram dengan harga Rp105 ribu per kilogram, serta 1,3 kilogram tetelan seharga Rp65 ribu per kilogram. Pelaku berjanji akan meluasi pembayaran keesokan harinya," ungkapnya.

2. Total kerugian korban hampir tiga juta rupiah

IMG-20260403-WA0003.jpg
Petugas Polsek Pringsewu Kota menggelandang pelaku pedagang bakso RA. (Dok. Polres Pringsewu).

Seiring berjalan waktu telah disepakati, Ramon melanjutkan, pembayaran tak kunjung dilakukan olej pelaku. Setiap kali ditagih, RA selalu memberikan berbagai alasan untuk menunda pembayaran.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Dalam pemeriksaan, RA mengakui daging yang dibelinya telah digunakan untuk usaha bakso miliknya. Sementara uang pembayaran justru dipakai untuk melunasi utang kepada pihak lain," ucapnya.

3. Dijerat pasal berlapis

IMG-20260403-WA0000.jpg
Petugas Polsek Pringsewu Kota menggelandang pelaku pedagang bakso RA. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam kasus ini, Ramon menambahkan, petugas juga menduga kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Oleh karenanya, ia mengimbau bagi pihak-pihak merasa jadi korban perbuatan RA dapat segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan.atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan

“Kami masih melakukan pengembangan karena diduga ada korban lain. Ancaman hukuman empat tahun penjara." tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More