Balada Napi Jepri Susandi, Selundupkan Sabu 41 Kg Dituntut Mati

Atur bisnis sabu dari penjara

Bandar Lampung, IDN Times – Petualangan Jepri Susandi bergelut bisnis haram narkotika jenis sabu terkuak dalam fakta persidangan. Bahkan, saat sudah berstatus warga  binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung pun, pria asal Pandeglang, Provinsi Banten ini tetap nekat mengendalikan bisnis dari balik jeruji.

Imbas aksi tersebut, Jepri kini terancam hukuman mati. Itu merujuk gelaran persidangan dilakoninya. Sidang online digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persidangan TPPU itu merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram (kg) sabu dari Aceh ke Bandar Lampung yang dilakukannya Agustus 2019. Perkara itu Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara. Miris, belum usai masa hukumannya, terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram (kg) ke Lampung. Atas penyelundupan 41 kg sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.

Ada beberapa fakta menarik terkait sepak terjang terdakwa yang mengklaim memiliki pekerjaan sebagai bos angkutan kota (angkot) ini dirangkum IDN Times merujuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

1. Keuntungan dialihkan jadi aset, beli mobil kontan

Balada Napi Jepri Susandi, Selundupkan Sabu 41 Kg Dituntut Matiblog

JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Roosman Yusa dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara perdagangan narkotika sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), mengatakan, keuntungan jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa menjadi aset-aset. Tujuannya, perbuatan yang dilakukan tidak diketahui orang lain.

JPU menambahkan, aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu, mobil Grand Livina warna hitam terdakwa beli Maret 2017 melalui showroom Sumber Jaya Lampung secara tunai Rp135 juta. Kedua, motor Yamaha X Max warna merah dibeli 2019 Rp58 juta. Aset selanjutnya berupa mobil Suzuki Cery Biru dibeli kontan Rp20 juta dari warga Pandeglang.

Sedangkan aset tidak bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu, tanah seluas seratus delapan belas meter persegi di Perumahan Puri Hijau, Sukabumi Bandar Lampung. Kedua, tanah seluas sembilan puluh meter persegi di Blok Pabrik Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiga, tanah seluas seratus meter persegi di Jalan Raya Kampung Baru, Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran.

Keempat, tanah seluas dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak Blok Cilame Desa Ciinjuk Kecamatan. Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kelima, satu keping LM antam seberat 5 gram, satu gelang ubed seberat 9,96 gram, dua gelang 8 gram, satu gelang kaki seberat 2,29 gram, satu kaling lionting seberat 10 gram, dua gelang rantai seberat 24,93 gram. Perhiasan lainnya, satu gelang anak seberat 2,97 gram, satu gelang rantai seberat 3,65 gram, dua cincin mata batu seberat 14 gram, dua cincin model seberat 6,94 gram, tiga cincin rupa seberat 7,5 gram, satu kalung rantai seberat 30 gram, satu kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp.61.114.624.

Baca Juga: Bungkus Sabu dengan Teh China, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

2. Miliki 11 rekening bank, saldo hingga miliaran rupiah

Balada Napi Jepri Susandi, Selundupkan Sabu 41 Kg Dituntut MatiUkuni.net

JPU Roosman Yusa mengatakan, terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap. Aktivitas dan pundi uang terdakwa hanya dari jual beli narkotika. Keuntungan itu terdakwa simpan ke beberapa rekening bank dan asuransi. Rekening mayoritas atas nama orang lain.

Aliran uang keuntungan terdakwa pertama, buku tabungan BCA an. ISMA NOVALIA No. Rek. 0206021173 saldo akhir Rp.203.473.369. Kedua buku tabungan BCA a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 0200941675, aldo akhir Rp.24.550.987,53. Ketiga Buku tabungan BCA a.n EVA LIANA No. Rek. 2450910689, saldo akhir Rp. 356.256.360.

Keempat, buku tabungan Danamon a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 003573500588 dengan saldo akhir Rp. 3.195.982.Kelima, buku tabungan Danamon a.n EVA LIANA No. Rek. 003609445543, dengan saldo akhir Rp. 5.956.325. Keenam, Proteksi Prima Rencana Optima - Elite 05 MANULIFE dengan nomor polis 4292509611 a.n EVA LIANA Sebesar, saldo akhir Rp.6.145.159. Ketujuh buku tabungan Maybank a.n EVA LIANA No. Rek. 1060425090, saldo akhir Rp.150.312.128.

Kedelapan, buku rekening May Bank dengan nomor rekening 8060221140 a.n EVA LIANA, saldo akhir Rp. 26.207.502. Kesembilan, buku tabungan Maybank a.n JEPRI SUSANDY No. Rek. 1060425068, dengan saldo akhir Rp.331.505.918. Kesepuluh buku rekening BNI dengan nomor rekening 480113357 a.n ISMA NOVALIA, dengan saldo akhir Rp. 61.106.986. Kesebelas buku tabungan Mandiri a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 1140010958406, saldo akhir Rp.31.442.742.

 

3. Lakukan lima kali transaksi

Balada Napi Jepri Susandi, Selundupkan Sabu 41 Kg Dituntut Matipengusahamuslim.com

Fakta persidangan lainnya terungkap adalah, bisnis jual beli narkotika jenis sabu dilakoni  Jepri Susandi sebanyak lima kali tidak dilakukannya langsung di Bandar Lampung. JPU Roosman Yusa dalam dakwannya menyampaikan, lima kali aktivitas kegiatan penjemputan dan penerimaan narkotika dibantu oleh saksi Hery Irawan.

Rinciannya, pertama periode Desember 2018 terdakwa memesan sabu 500 gram senilai Rp350 juta dan dijual kembali di Bandar Lampung seharga Rp 400 juta. Kedua, Januari 2019, terdakwa memesan 1 kg sabu Rp700 juta dan dijual lagi ke Kota Tapis Berseri Rp800 juta. Ketiga, Februari 2019 terdakwa memesan 2 kg sabu seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp1,6 miliar.

Keempat, April 2019 terdakwa memesan 2 kg sabu Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar. Kelima, Agustus terdakwa membeli 7 kg sabu dan sudah memberikan uang muka kepada Muzakir sebanyak Rp 400 juta, namun belum terjual terdakwa tertangkap.

Baca Juga: Polisi Amankan Bandar 1,3 Kg Sabu-sabu, Kakinya Pincang Kena Tembak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya