Lampung Selatan, IDN Times - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung Selatan masih tetap berada di level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 Nopember 2021.
Dalam Inmendagri sebelumnya Nomor 48 Tahun 2021 mensyaratkan, apabila status PPKM daerah tersebut berada di level 2, capaian vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen. Sedangkan untuk berada di level 1 atau herd immunity, capaian vaksinasi dosis 1 harus sudah 70 persen.
Merujuk data, capaian vaksinasi Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan KPCPEN versi NIK per 19 Oktober 2021 pukul 05.30 WIB menyebutkan, vaksin dosis 1 mencapai 56,37 persen (436.745 orang) dari 774.818 sasaran vaksinasi seluruhnya. Sedangkan vaksin dosis 1 untuk lansia baru mencapai 33,71 persen (24.651) sasaran dari 73.134 sasaran seluruhnya.
