Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria Level 2 pada 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut resmi berlaku selama 7 hari ke depan atau tepatnya mulai 7-14 Februari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2022, tentang PPKM pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.
Dalam Ingub tersebut, pemerintah daerah diketahui menetapkan pedoman indikator penanggulangan pandemik COVID-19. Termasuk aturan terkini terhadap kebijakan diberlakukan dalam perjalanan berbagai mode transportasi.
Lantas, bagaimana aturan-aturan terbaru menyangkut perjalanan baik menggunakan mode transportasi umum ataupun probadi selama masa PPKM Level 2?
