Lagi, Ratusan Hektare Lahan dan Hutan Way Kambas Terbakar!

- Ratusan hektare hutan dan lahan di Taman Nasional Way Kambas terbakar selama dua hari sejak Rabu (30/10/2024).
- Kepolisian setempat menduga adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut, dan akan menyelidiki insiden ini.
- Praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Lampung Timur, IDN Times - Ratusan haktare hutan dan lahan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur kembali terbakar. Insiden ini terjadi selama dua hari sejak Rabu (30/10/2024)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan ihwal peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut. Menurutnya, api berhasil dipadamkan tim gabungan pada Jumat (1/11/2024) dini hari WIB.
"Iya, tadi malam setelah dua hari terbakar, tim gabungan batu berhasil memadamkan api yang membakar sejumlah lahan di Way Kambas. Untuk luasan yang terbakar itu diduga mencapai ratusan hektare," ujarnya, Jumat (1/11/2024).
1. Kebakaran diduga kuat disengaja

Pascaperistiwa kebakaran tersebut, Umi melanjutkan, kepolisian setempat bakal menyelidiki insiden ini dikarenakan kuat diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Lebih lanjut lahan terbakar tersebut berada di seksi wilayah (Sekwil) I dan II tepatnya masuk dalam daerah Desa Rantau, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
"Masih seperti kejadian beberapa pekan kemarin tepatnya di wilayah seksi I dan II, namun beda titik. Jadi peristiwa kali ini terjadi di titik baru," imbuh Umi.
2. Tidak ditemukan satwa mati

Ihwal temuan satwa terdampak akibat peristiwa kebakaran kali ini, Umi menambahkan, petugas belum menemukan adanya hewan mati seperti kebakaran sebelumnya.
"Dari proses pemadaman sampai saat ini, tidak ada satwa yang kami temukan mati. Semoga tidak ada lagi," katanya.
3. Tegaskan praktik Karhutla diancam pidana dan denda

Umi turut menegaskan, praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah. Ancaman tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Disebutkan, ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999. Ancamannya, pidana paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp5 milyar.
"Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan," tegas eks Kapolres Metro tersebut.