Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kritik Lampung 'Dajal', Pemilik TikTok Awbimax Resmi Dilaporkan Polisi

Bima Yudho Saputro. (Instagram/@awbimax).

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilik akun TikTok Awbimax Reborn, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan ihwal pelaporan terkait konten TikTok viral bernarasikan kritik terhadap Provinsi Lampung berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-maju' tersebut.

"Benar, sudah resmi dilaporkan tertanggal 13 April kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

1. Laporan terkait pelanggaran UU ITE

Mapolda Lampung berada di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut disampaikan Pandra, laporan itu telah diterima kepolisian dan masih harus dipelajari, guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Mengingat, berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," ungkap Pandra.

2. Keluarga meminta pendampingan hukum

Sosok TikToker Awbimax Reborn alias Bima Yudho Saputro. (Instagram/@awbimax).

Menanggapi pelaporan itu, juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco mengaku sudah mendapatkan informasi Bima dilaporkan secara resmi ke kepolisian.

"Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum, untuk menghadapi laporan tersebut," imbuhnya.

3. Fokus laporan atas penggunaan diksi Dajal

Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman & Rekan mengadukan akun TikTok @Awbimax Reborn ke Polda Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Pelapor Ginda Anshori mengatakan, langkah ini sebagai bentuk kepeduliannya merupakan putra asli daerah Lampung keberatan terhadap penempatan diksi 'Dajal' dalam video tersebut. Oleh karena itu, ia pun mempersangkakan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang UU ITE berkaitan ujaran kebencian.

Menurutnya, laporan itu dilakukan atas nama pribadi dan fokus melaporkan Bima ke polisi terkait penyebutan diksi 'Dajal'.

"Tentu, ini langkah secara pribadi. Jadi sudah berbentuk surat tanda bukti lapor, bukan lagi pengaduan atau laporan tertulis," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us