Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Minta publik bersabar ihwal penetapan tersangka

  • Bantah digeledah dan disita aset, Kejati no komen

  • Puluhan saksi sudah diperiksaTim penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait aliran uang sebesar US$17.286.000 yang diterima oleh Provinsi Lampung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) membuka kemungkinan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali diperiksa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Arinal berpeluang menjalani pemeriksaan lanjutan karena penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

"Iya, nanti menunggu perkembangan selanjutnya, Mudah-mudahan dalam waktu dekat (Arinal kembali dipanggil dan diperiksa), Insyallah," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).

1. Minta publik bersabar ihwal penetapan tersangka

Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Ihwal keterlibatan Arinal mengarah pada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Armen menegaskan, penyidik masih perlu mendalami kasus korupsi ini dan meminta publik untuk bersabar.

"Nanti kita lihat kedepannya, sabar ya. Pokoknya nanti kalau sudah ada perkembangan kita segera press rilis secepat mungkin," kata dia.

2. Bantah digeledah dan disita aset, Kejati no komen

Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Disinggung terkait bantahan Arinal Djunaidi terhadap kegiatan penggeledahan rumah dan penyitaan aset miliknya oleh pihak Kejati, Lebih lanjut Armen memilih enggan menanggapi lebih jauh pernyataan tersebut.

"No komen saja, biarkan saja. Itu hak dia memberikan jawaban, buat apa juga kita mengomentarinya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung telah mengumumkan kegiatan penggeledahan di kediaman Arinal beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004/RW 000 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Hasilnya, penyidik menyita barang bukti berupa tujuh unit kendaraan roda empat diperkirakan seharga Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing diperkirakan senilai Rp1,3 miliar, deposito bernilai (Rp4,4 miliar), 29 sertifikat SHM sebanyak senilai Rp28 miliar.

3. Puluhan saksi sudah diperiksa

Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Armen menambahkan, tim penyidik masih mendalami aliran uang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17,286 juta dolar AS dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), dengan memeriksa puluhan saksi.

"Masih terus kami dalami, saksi sekitar sudah 40'an orang (menjalani pemerintah oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung)," tegas Aspidsus.

Editorial Team