Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) membuka kemungkinan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali diperiksa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Arinal berpeluang menjalani pemeriksaan lanjutan karena penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
"Iya, nanti menunggu perkembangan selanjutnya, Mudah-mudahan dalam waktu dekat (Arinal kembali dipanggil dan diperiksa), Insyallah," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).