Diperiksa Kejati 14 Jam, Ini Kata Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, selesai diperiksa Kejati Lampung terkait Participating Interest senilai Rp266 miliar di WK OSES.
- Arinal menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan BUMD dan tidak menunggu dari APBD.
- Arinal membeberkan bahwa ia harus bergantian dengan yang lain dalam pemeriksaan, termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi akhirnya selesai diperiksa oleh Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Arinal mengatakan, diminta oleh Kejati Lampung untuk memberikan penjelasan terkait dengan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp266 miliar atau setara US$17,2 juta.
"Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang Participating Interest (PI). Kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana tersebut bakal digunakan untuk kepentingan dari BUMD itu sendiri dan tidak menunggu dari APBD.
"Saya mengajak para BUMD dana ini untuk kepentingan BUMD. Ketika dia mendapatkan satu kegiatan kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan," jelasnya.
Sementara terkait lamanya ia diperiksa, Arinal membeberkan, harus bergantian dengan yang lain.
"Saya sampai malam ini untuk memberikan penjelasan. Tapi saya tidak bisa mengatur jaksa karena jaksa ini ada juga diperiksa yang lain saya harus menunggu jadi sesuai dengan kejaksaan," bebernya.
Diketahui, sebelum Arinal keluar gedung Kejati Lampung, ada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diperiksa titik penyidik terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.