Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Ketiga tersangka Ismed Saleh selaku PPK pada DLH Bandar Lampung 2018 dan 2020, Widiyanto merupakan rekanan dari CV Widya Karya Mandiri dan Eko sebagai rekanan proyek pengadaan kontainer sampah.
"Kami resmi menetapkan status terhadap tiga tersangka inisial IS, WD, dan EW. Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung di tahun anggaran 2018 dan 2020," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).