Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tawari Kerja Via Facebook, Pasutri Bandar Lampung Gasak Motor Korban

Tawari Kerja Via Facebook, Pasutri Bandar Lampung Gasak Motor Korban
ilustrasi video Facebook (freepik.com/freepik)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung melancarkan aksi penipuan hingga pencurian sepeda motor modus menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Pasutri inisial AL (25) dan sang istri MN (21) warga Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara. Aksi tindak pidana tersebut menggasak 7 sepeda motor milik para korbannya.

"Kasus penipuan disertai pencurian ini telah mengamankan 2 tersangka MN dan rekannya MH (24). Sedangkan AL, suami MN masih DPO dalam pengejaran kami," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (8/9/2023).

1. Modus pasang iklan kerja di Facebook hingga tipu korban

Penampakan MH dan MN, pelaku pencurian sepeda motor modus tawari kerja via Facebook. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Penampakan MH dan MN, pelaku pencurian sepeda motor modus tawari kerja via Facebook. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dikatakan Dennis, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korbannya mengalami aksi penipuan dan pencurian sepeda motor di Jalan Pulau Buton, Gang Sepakat Jaga Baya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (5/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Modusnya, korban tergiur melihat iklan lowongan pekerjaan via medsos Facebook, lantas menghubungi nomor tertera. Saat itulah, para tersangka melancarkan aksinya masing-masing mulai meyakinkan korban bertemu, guna mengeksekusi sepeda motor miliknya.

"MN bertugas berkomunikasi dengan korban, AL mengantarkan MH menemui korban. Setelah berhasil dibujuk menuju lokasi tempat kerja dengan berboncengan bersama korbannya, MH menurunkan korban dengan alasan menjemput owner tempat bekerja dan langsung melarikan sepeda motor korban," ungkap Dennis.

2. Gasak 7 motor korban

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam melaksanakan aksinya, Dennis mengungkapkan, AL turut memantau dan membuntuti MH saat berjalan bersana korban, hingga akhirnya kabur bersama-sama usai berhasil melarikan sepeda motor milik korbannya.

"Hasil interogasi kami, pelaku MH mengaku sudah 7 kali melakukan aksi ini di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung,” imbuhnya.

3. Diancam 7 tahun penjara, minta tersangka AL kooperatif

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pemeriksaan petugas, Dennis menyampaikan, para tersangka menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga Rp3 hingga Rp4 juta. Alhasil, kedua tersangka MH dan MN telah diamankan di Rutan Mapolres.

Keduanya juga akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar tersangka AL segera menyerahkan diri.

"Kami minta tersangka AL kooperatif dan menyerahkan diri, sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas," tandas kasatreskrim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Prakiraan Cuaca Lampung 28 Juni 2026, Hujan Ringan Siang hingga Sore

28 Jun 2026, 06:01 WIBNews