Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di Lamsel Lecehkan Saudara Ipar, Ancam Pakai Pistol Rakitan

Kab. Lampung Selatan
Pria di Lamsel Lecehkan Saudara Ipar, Ancam Pakai Pistol Rakitan
Pelaku SO telah ditangkap personel Polsek Natar. (Dok. Polsek Natar).
  • Polisi menangkap SO (48) di Natar, Lampung Selatan, atas dugaan pelecehan seksual terhadap IIM (25), yang merupakan istri kakak iparnya.
  • Kasus bermula dari urusan utang-piutang; SO diduga melecehkan korban lalu mengancamnya dengan pistol rakitan agar menghapus percakapan WhatsApp.
  • Penggeledahan rumah SO menemukan revolver rakitan dan enam peluru kaliber 38; ia dijerat dugaan pencabulan serta kepemilikan senjata api ilegal dan masih diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial SO (48), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait dugaan QQ melakukan pelecehan seksual disertai pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap perempuan.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengamini ihwal penangkapan terhadap SO. Polisi turut menyita pistol rakitan berikut enam butir peluru kaliber 38 dari rumah pelaku.

"Dari penyelidikan, tak hanya melakukan tindakan asusila, SO juga diduga mengancam korban menggunakan senpi rakitan jenis revolver yang sudah kami amankan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

  1. 1. Dipicu utang piutang

    ilustrasi utang
    ilustrasi utang (pexels.com/www.kaboompics.com)

    Berdasarkan hasil pendalaman, Setio Budi mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban inisial IIM (25) masih memiliki hubungan keluarga atau saudara ipar ada utang-piutang dengan SO. Dalam proses tersebut, korban beberapa kali mendatangi rumah pelaku.

    Namun, kesempatan itu diduga dimanfaatkan SO untuk melakukan pelecehan terhadap korban. Pelaku membujuk rayu IIM dengan kata-kata tak pantas untuk kemudian melakukan tindakan asusila.

    "Korban kemudian melakukan perlawanan dan melarikan diri dari rumah pelaku. Persoalan tersebut belum berhenti, beberapa waktu kemudian SO kembali menemui korban," ungkapnya.

    Dalam pertemuan tersebut, SO diduga meminta IIM menghapus percakapan WhatsApp (WA) tersimpan di ponsel korban. Permintaan itu disertai aksi menodongkan pistol dan memperlihatkan sejumlah peluru kepada korban.

    "Aksi tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Natar pada 22 Agustus 2026. Kami menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan SO," lanjut dia.

  2. 2. Ditangkap di tempat pemancingan

    IMG_20260825_152408.jpg
    Barang bukti senjata api jenis revolver berikut amunisi milik pelaku SO. (Dok. Polsek Natar).

    Melalui serangkaian penyelidikan, Budi melanjutkan, pelaku SO akhirnya berhasil diringkus petugas di tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB

    Pascaberhasil ditangkap, polisi selanjutnya melakukan kegiatan penggeledahan di rumah pelaku SO hingga ditemukan senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam beserta enam butir peluru kaliber 38.

    "Iya jenis revolver, setelah itu langsung kami amankan. Dalam pemeriksaan, SO juga telah mengakui perbuatannya," tegas kapolsek.

  3. 3. Dijerat pasal dua perkara

    Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)
    Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

    Dalam kasus ini, polisi menerapkan dua sangkaan terhadap SO, yakni terkait dugaan pencabulan serta kepemilikan atau penguasaan senjata api rakitan secara ilegal.

    Polisi memastikan senjata api tersebut sejauh ini diduga digunakan SO untuk mengancam korban, serta belum ditemukan keterangan bahwa senjata api itu digunakan untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

    "Sudah ditahan, SO kini masih diperiksa secara intensif di Polsek Natar dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuh kapolsek.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More