Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Mesuji Ditahan!

- Ketua Bawaslu Mesuji ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024
- Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta
- Tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan
Mesuji, IDN Times - Kasus korupsi penggunaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilkada) 2024 di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji akhirnya berujung penetapan tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Rizka Nurdiansyah mengatakan, penyidik telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023-2028 berinisial DC sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
"Benar, kemarin kami menetapkan DC selaku Ketua Bawaslu Mesuji dan selaku pengaju dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).
1. Periksa 47 saksi dan 3 ahli

Rizka mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap DC tersebut berdasarkan surat nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 atas penanganan perkara korupsi penggunaan dana hibah di Bawaslu Mesuji bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023-2024.
Sebelumnya penyidik juga telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, sebagaimana berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji nomor: PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
"Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi 47 orang; ahli 3 orang terdiri dari ahli PKKN dari Auditor Kejati Lampung, ahli keuangan daerah dari Kemendagri, dan ahli digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI)," terangnya.
2. Hasil audit kerugian keuangan negara Rp347 juta

Tim penyidik Kejari Mesuji juga telah melakukan serangkaian penyitaan berupa barang maupun dokumen terkait dengan kasus korupsi tersebut meliputi alat komunikasi handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM dan e-Toll, surat pertanggung jawaban, SK, dan dokumen terkait lainnya.
"Bahwa berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji, ini terdapat penyalahgunaan menimbulkan kerugian negara senilai 347 juta," ucap Rizka.
3. Langsung ditahan di Rutan Way Hui

Rizka menambahkan, perbuatan tersangka DC dalam perkara korupsi ini telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, atau Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DC selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung. Ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegas Kasi Pidsus.


















