Kejari Lamsel dan Pemkab Upayakan Keadilan Restoratif Kakek Mujiran

- Kejari Lampung Selatan bersama Pemkab terus mengupayakan keadilan restoratif bagi Mujiran, kakek 71 tahun yang terjerat kasus dugaan penggelapan getah karet milik BUMN.
- Upaya perdamaian antara Mujiran dan pihak terkait belum tercapai, namun kejaksaan tetap membuka peluang penyelesaian humanis dengan dukungan Kajati Lampung dan Bupati Lampung Selatan.
- Kejari menegaskan penegakan hukum tidak hanya soal hukuman, tapi juga pemulihan dan kemanusiaan agar keadilan bisa dirasakan semua pihak.
Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tetap mengupayakan keadilan restoratif di setiap tahapan perkara selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi. Itu merujuk kasus dialami Mujiran (71), seorang kakek tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet.
“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan dari bapak Kajati Lampung Danang suryo wibowo pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan di fasilitasi oleh Bupati Lampung Selatan," ujar Kajari Lampung Selatan (Lamsel), Suci Wijayanti, Sabtu (23/5/2026).
1. Belum tercapainya perdamaian antara para pihak terkait

Menurut Suci, jika nantinya keadilan restoratif terpenuhi, bukan berarti kakek Mujiran dinyatakan tidak bersalah,nmun semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis. Itu dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Diketahui perkara yang melibatkan kakek Mujiran dan keponakannya, NW (33) kini memasuki babak baru. Sebelumnya diketahui Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lamsel, Ferdy Andrian menyampaikan dua kali upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif oleh kejaksaan belum berhasil di tahap penelitian berkas perkara dan tahap penerimaan tersangka dan barang bukti.
Itu dikarenakan belum tercapainya perdamaian antara para pihak. Tapi peluang untuk mewujudkan penyelesaian yang mengedepankan kemanusiaan tersebut masih terus terbuka.
Bahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamsel Agung Trisa bersama Bupati Radityo Egi Prrama dan jajaran, kembali mengunjungi kediaman terdakwa II.
2. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman

Suci mengatakan, apa yang dilakukan kejari dan pemerintah daerah dalam beberapa hari ini adalah bentuk "negara hadir dalam melayani masyarakatnya"
Dengan terus diupayakannya pendekatan keadilan restoratif, Kejari lamsel ingin menunjukkan penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak.
3. Diduga curi getah karet

Diketahui Mujiran menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan terkait dugaan pencurian getah karet milik milik BUMN. Kejadian itu di area Kebun Bergen Afdeling Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Februari 2026
Warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Setelah kasus diproses hukum, Mujiran mulai ditahan sejak 23 Februari 2026.


















