Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Momen pertemuan perdamaian antara warga dan jemaat gereja GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Peristiwa pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung berujung damai. Kedua pihak berselisih berkomitmen mengakhiri ihwal polemik sempat menghebohkan publik tersebut.

Para jemaat GKKD dan tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT insial WN sebagai terduga aksi pembubaran kegiatan ibadah tersebut saling berjabat tangan dan berpelukan.

"Benar, kedua belah pihak tulus berkomitmen untuk mengakhiri ketidaksepahaman yang selama ini terjadi," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung, Purna Irawan saat dimintai keterangan, Sabtu (25/2/2023).

1. Kedua pihak telah menandatangani surat perdamaian

Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Narcis Ciocan)

Dalam pertemuan berlangsung di Aula Kelurahan Rajabasa tersebut, Purna menyampaikan, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian Kerukunan Umat Beragama. Perdamaian itu disaksikan unsur Kementerian Agama Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Rajabasa, dan Lurah Rajabasa Jaya.

Termasuk, dihadiri unsur-unsur Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, TNI-Polri, hingga Kepala KUA Rajabasa.

"Jemaat GKKD dan masyarakat sepakat, bersama-sama merekonsiliasi kesiapan saling menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama. Kedua belah juga berkomitmen saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana, serta menyerahkan proses hukum kepada pemerintah berwenang," katanya.

2. Momentum pelajaran dan tonggak ukur kerukunan umat beragama

Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Purna turut mengharapkan, agar momentum peristiwa tersebut menjadi pelajaran dan tonggak terciptanya kerukunan antar umat beragama di Provinsi Lampung, terkhusus di Kota Bandar Lampung.

Ia pun menegaskan, pemerintah melalui perundang-undangan dan peraturan telah memberi hak bagi setiap pemeluk agama, untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Sebagaimana hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan, agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan," ucap dia.

3. Polda Lampung sudah terima informasi perdamaian kedua pihak

Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pihaknya telah menerima informasi kesepakatan damai atas peristiwa tersebut.

"Benar, informasinya bahwa permasalahan sudah dapat diselesaikan, antara masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah itu melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," imbuhnya.

Berkaca akan polemik ini, ia turut berharap agar semua pihak dapat saling menahan diri dalam menyikapi permasalahan serupa, serta terus sama-sama memelihara dan menjaga situasi Kamtibmas sercara kondusif. "Kita harus senantiasa saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian telah dibuat, tentu tak melanggarnya," tandas Pandra.

Editorial Team