Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenal Via MiChat, 3 Pemuda Bandar Lampung Perkosa Siswi SMA Bergiliran

IMG-20251004-WA0002.jpg
Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan 3 pemuda di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Bermula kenalan via aplikasi MiChat, korban dijanjikan uang jajan Rp50 ribu oleh ketiga pemuda pengangguran.
  • Ketiga tersangka membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri secara bergiliran dan memberi uang Rp150 ribu.
  • Tersangka diancaman Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pemuda pengangguran di Kota Bandar Lampung diringkus aparat kepolisian lantaran memperkosa pelajar SMA secara bergiliran. Ketiganya masing-masing mengimingi korban uang jajan Rp50 ribu.

Ketiga tersangka berinisal AK (23), NR (22), dan ADM (22) kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Para tersangka ini kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada akhir Agustus 2025," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista Kompol, Sabtu (4/10/2025).

1. Bermula kenalan via aplikasi MiChat

IMG-20251004-WA0003.jpg
Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan 3 pemuda di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyidikan, Faria mengungkapkan, tindak pidana asusila ini dialami korban pelajar SMA inisal RPF (16). Mulanya, tersangka ADM mengajak berkenalan dengan korban via aplikasi MiChat.

Dari aplikasi kencan online tersebut, komunikasi keduanya kemudian berlanjut via pesan singkat WhatsApp (WA). Kemudian ADM mengajak korban bertemu di kosan yang dihuni oleh tersangka AK.

"Jadi setibanya korban ini di kamar kos tersebut, dua tersangka lain AK dan NR memang sudah berada di sana terlebih dahulu," ungkapnya.

2. Masing-masing tersangka beri korban uang Rp50 ribu

IMG-20251004-WA0001.jpg
Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan 3 pemuda di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Di dalam kamar kos tersebut, Faria melanjutkan, ketiga pemuda ini membujuk rayu RPF melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan menjanjikan atau mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu dari masing-masing tersebut.

"Di sanalah terjadi persetubuhan dialami korban secara bergiliran. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya masing-masing tersangka memberikan uang Rp50 ribu, hingga total korban diberi uang Rp150 ribu," kata dia.

Hasil pemeriksaan intensif, para tersangka mengakui perbuatan berjatnya ini timbul setelah tersangka AK meminta dicarikan kenalan teman wanita. "Dari sini, ketiganya mengatur perkenalan hingga pertemuan dengan korban," lanjutnya.

3. Ketiganya maksimal diancaman 15 tahun bui

IMG-20251004-WA0000.jpg
Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan 3 pemuda di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas tindakan asusila tersebut, Faria menegaskan, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami beranggapan korban ini masih di bawah umur dan belum bisa berpikir dewasa. Saat ini, tim masih melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologis anak tersebut," imbuh Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Kenal Via MiChat, 3 Pemuda Bandar Lampung Perkosa Siswi SMA Bergiliran

04 Okt 2025, 12:01 WIBNews