Kejati Lampung Usut Korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka Rp66 Miliar

Intinya sih...
- Penyidik Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka 2017-2019.
- Penyidik memeriksa 47 saksi, termasuk pihak Waskita Karya dan vendor terkait proyek senilai Rp1,25 triliun.
- Indikasi potensi kerugian negara mencapai Rp66 miliar, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,64 miliar dari pihak yang telah diperiksa.
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung mengusut dugaan tindak pidana kegiatan pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada anggaran 2017-2019.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidikan dugaan korupsi ini dilakukan pada pembangunan Station (STA) 100+200 sampai dengan STA 112+200 pada salah satu ruas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut.
"Penyidik pada Bidang Tindak Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana ini mulai 13 Maret 2025," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
1. Periksa 47 saksi, pihak Waskita Karya hingga vendor
Dalam kegiatan penyidikan ini, Armen mengungkapkan, penyidik telah memeriksa kurang lebih 47 saksi berkaitan dengan kegiatan pembangunan jalan tol Terpeka pada STA 100+200 sampai dengan STA 112+200.
Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti berkaitan perkara ini seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.
"Sejauh ini saksi-saksi dimintai keterangan dari pihak Waskita Karya, selaku pemegang proyek dan vendor-vendor pada pembangunan jalan tol tersebut," imbuhnya.
2. Indikasi potensi kerugian keuangan negara Rp66 miliar
Armen menyebutkan, pekerjaan pembangunan jalan tol berkaitan dalam dugaan kasus korupsi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun, dengan panjang jalan yang ditangani mencakup sepanjang 12 Km.
Pekerjaan proyek ini dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019, kemudian dilakukan serah terima PHO 8 November 2019 dan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.
"Dari penghitungan sementara, indikasi potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp66 miliar. Ini lagi kami telusuri semua, sehingga uang yang telah tersebar itu bisa kami amankan untuk dilakukan pemulihan kerugian negara," tegasnya.
3. Telah disita uang Rp1,64 miliar
Armen menambahkan, hasil penyidikan sementara petugas penyidik Pidasus Kejati Lampung telah menyita uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1,64 miliar.
"Uang yang kita amankan ini diambil dari pihak-pihak yang telah dilakukan pemeriksaan yaitu Waskita Karya," imbuh Aspidsus.