Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung mengusut dugaan tindak pidana kegiatan pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada anggaran 2017-2019.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidikan dugaan korupsi ini dilakukan pada pembangunan Station (STA) 100+200 sampai dengan STA 112+200 pada salah satu ruas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut.
"Penyidik pada Bidang Tindak Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana ini mulai 13 Maret 2025," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Rabu (16/4/2025).