Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol Rp1,2 T

- Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan 2 tersangka korupsi dalam proyek Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung senilai Rp1,25 triliun.
- Tersangka berinisial WM dan TG diduga melakukan penyimpangan dengan menggunakan vendor fiktif, merugikan negara sebesar Rp66 miliar.
- Setelah penetapan status tersangka, WM dan TG ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) di Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025) malam.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan proyek berlangsung selama tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu memiliki nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp1,25 triliun.
"Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung memeriksa sedikitnya 47 saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut," katanya.
1. Dua pegawai Waskita jadi tersangka

Armen menyampaikan, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial WM alias WDD dan TG alias TWT. WM diketahui menjabat sebagai Kasir Divisi V di perusahaan. Sementara TG merupakan Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di divisi yang sama.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 21 April 2025. Mereka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Gunakan dokumen fiktif dan vendor palsu

Armen menjelaskan, proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh Divisi V salah satu BUMN berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
Pekerjaan dilakukan sejak 5 April 2017 hingga diserahterimakan pada 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, tim proyek dari BUMN tersebut diduga merekayasa dokumen tagihan serta menggunakan nama-nama vendor fiktif dan vendor yang hanya dipinjam namanya.
"Tagihan-tagihan yang dibuat seolah-olah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar,” jelasnya.
Armen membeberkan total anggaran yang sudah dikembalikan sebesar Rp2 miliar. "Sebelumnya sebesar Rp1,6 miliar dan hari ini 400 jadi total Rp2 miliar," bebernya.
3. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap WM dan TG di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan.
Armen menegaskan, Kejati Lampung akan terus mendalami perkara ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui press release berikutnya,” tuturnya.