Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menerima pelimpahan perkara tahap 2 tersangka dan barang bukti. Itu meliputi kasus dugaan tindak pidana bidang cukai dilakukan tersangka inisial PT alias fahmi dari Tim Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana membenarkan pelimpahan tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu setelah Jaksa Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung meneliti syarat formil dan materiil.
"Dengan demikian kami menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pada Bidang Cukai ini telah lengkap atau P-21," ujarnya, Kamis (27/1/2021).