Kejati Kembali Periksa Eks Bupati Way Kanan Kasus Mafia Tanah Hutan

- Kembali diperiksa soal penguasaan kawasan hutan
- Kasus masih tahap penyelidikan
- Diperiksa pertama kali pada awal Januari 2025
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dalam kasus tindak pidana korupsi mafia tanah kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan ihwal pemanggilan terhadap Raden Adipati tersebut. Bupati dua periode ini menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus.
"Benar, kemarin hingga malam yang bersangkutan RAS telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan kedua kalinya," ujarnya, Rabu (1/9/2025).
1. Kembali diperiksa soal penguasaan kawasan hutankaw

Armen mengungkapkan, kedatangan Raden Adipati dalam kegiatan pemeriksaan guna kembali didalami keterangannya ihwal kasus penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
Seperti diketahui, Raden Adipati merupakan kepala daerah atau bupati dua periode di Kabupaten Way Kanan tepatnya selama masa jabatan 2016-2020 dan 2021-2025.
"Masih terkait perkara kawasan hutan, tepatnya di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan atau dimanfaatkan untuk wilayah perkebunan," imbuhnya.
2. Kasus masih tahap penyelidikan

Pascakegiatan pemanggilan ini, Armen melanjutkan, penyidik Pidsus Kejati Lampung masih terus mendalami perkara korupsi mafia tanah ini, termasuk memanggil dan memintai sejumlah keterangan saksi terkait lainnya.
"Terhadap kegiatan penggeledahan belum ada, karena masih tahap penyelidikan. RAS masih menjalani pemeriksaan," kata dia.
3. Diperiksa pertama kali awal Januari 2025

Berdasarkan catatan IDN Times, Raden Adipati Surya sebelumnya pertama kali menjalani kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan dalam perkara ini oleh tim Penyidik Kejati Lampung pada 6 Januari 2025.
Saat itu, ia dimintai keterangannya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai kepala daerah di Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan keputusan terhadap perizinan pengelolaan kawasan hutan diberikan semasa kepemimpinannya.