Kejari Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Beras SPHP Bulog Lampung Selatan

- Kejari Lampung Selatan usut kasus dugaan korupsi penyaluran beras oleh Bulog Cabang setempat.
- Tim Pidsus Kejari lakukan penggeledahan di kantor Bulog, amankan dokumen dan barang elektronik terkait korupsi.
- Pengusutan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Maret 2025.
Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras dalam pelaksanaan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terjadi di lingkungan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina membenarkan ihwal pengusutan dugaan korupsi tersebut. Perkara ini berkaitan penyaluran beras dalam pelaksanaan SPHP tingkat konsumen oleh Bulog Kantor Cabang Lampung Selatan.
"Ya, dugaan tindak pidana korupsi terjadi periode 2023 sampai 2024," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (15/4/2025).
1. Diamankan dokumen hingga barang elektronik

Dalam penanganan perkara ini, Afni mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Perum Bulog Cabang Lampung Selatan, Rabu (9/4/2025) pukul 10.30 WIB.
Hasil penggeledahan, penyidik dikatakan telah mengambil dan mengamankan sejumlah barang-barang diduga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
"Barang-barang diduga ada hubungan dalam perkara ini terdiri dari beberapa dokumen dan barang elektronik," katanya.
2. Perkara memasuki tahap penyidikan

Lebih lanjut Afni turut menyampaikan, pengusutan dan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran beras dalam pelaksanaan program SPHP ini telah memasuki tahap penyidik
"Sudah dalam tahap penyidikan, berdasarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) tertanggal 27 Maret 2025," imbuh dia.
3. Penanganan perkara ditegaskan berjalan profesional

Afni menegaskan, Kejari Lampung Selatan akan bersikap profesional dalam penanganan perkara ini. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak percaya kepada oknum atau pihak-pihak yang menjanjikan bisa mengurus penyelesaian perkara melalui jalur-jalur tak sesuai aturan undang-undangan.
"Penyidikan terus berlanjut, untuk barang-barang hasil kegiatan penggeledahan telah dilakukan penyitaan guna mendukung proses penyidikan," tegas kejari.