Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung mewajibkan pelaku usaha restoran, hotel, dan hiburan yang telah dikenakan pajak jasa (service tax) menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan dan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Gunawan, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan pembayaran pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Penggunaan tapping box menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan pencatatan transaksi usaha berjalan transparan," katanya, Selasa (27/10/2026).
