Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kualitas Udara Bandar Lampung Diklaim Aman, Imbau Warga Tak Cemas

Bandar Lampung
3 min read
Kualitas Udara Bandar Lampung Diklaim Aman, Imbau Warga Tak Cemas
DLH Provinsi Lampung melakukan pengujian kualitas udara di Bandar Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).
  • DLH Lampung menyatakan kualitas udara Bandar Lampung aman berdasarkan pemantauan real-time sejak 8 Oktober 2026, di tengah kekhawatiran kabut dan polusi di sejumlah wilayah Sumatra.

  • Parameter TSP, PM10, PM2,5, dan SO2 berada di bawah ambang batas; ISPU tercatat 55-68 dan 63 pada malam hari, masuk kategori sedang.

  • Warga tetap dapat beraktivitas luar ruangan, sementara kelompok sensitif diminta memantau kesehatan; DLH mengimbau tidak membakar sampah atau lahan serta rutin uji emisi kendaraan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menilai kualitas udara di Kota Bandar Lampung masih dalam kondisi aman. Pernyataan itu terkait keresahan masyarakat terkait kabut dan polusi udara terjadi di sejumlah wilayah Sumatra.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan mengatakan, hasil pemantauan kualitas udara secara real-time menunjukkan kondisi udara Bandar Lampung masih dalam kategori aman untuk aktivitas masyarakat.

"Jangan khawatir. Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Hasilnya, kualitas udara Bandar Lampung masih normal," ujarnya, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. Parameter pencemaran udara masih di bawah ambang batas

    Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan
    Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan. (Dok. Pemprov Lampung).

    Riski menjelaskan, pemantauan dilakukan terhadap sejumlah parameter pencemar udara, yakni Total Suspended Particulate (TSP), PM10, PM2,5, dan sulfur dioksida (SO2).

    Berdasarkan hasil pengukuran, seluruh parameter tersebut masih berada di bawah ambang batas dipersyaratkan. Selain itu, pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kualitas udara Bandar Lampung masih berada pada kategori sedang.

    "Data Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) DLH Provinsi Lampung terintegrasi dengan sistem KLHK mencatat ISPU pada pukul 16.00-17.00 WIB berada di angka 55-68. Sementara pembaruan data pada pukul 20.00 WIB, menunjukkan ISPU berada di angka 63 atau kategori sedang," katanya.

  2. 2. Warga masih bisa beraktivitas normal

    Aktivitas Olahraga
    Ilustrasi aktivitas olahraga

    Riski melanjutkan, kondisi tersebut menunjukkan masyarakat masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari di luar ruangan. Menurutnya, kategori sedang tersebut berarti udara masih dalam batas dapat diterima, sehingga masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa.

    Selain itu, DLH Lampung juga tidak mengeluarkan larangan untuk kegiatan belajar, bekerja maupun berolahraga di luar ruangan.

    "Untuk kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan penderita asma tetap diimbau menjaga kondisi kesehatan, serta memperhatikan perkembangan kualitas udara," ucapnya.

  3. 3. IKU Lampung masuk kategori baik

    DLH Provinsi Lampung melakukan pengujian kualitas udara di Bandar Lampung
    Alat pengujian kualitas udara di Provinsi Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

    Riski menambahkan, kualitas udara Lampung secara tahunan juga menunjukkan capaian positif. Indeks Kualitas Udara (IKU) Provinsi Lampung tercatat 87,32 atau masuk kriteria baik.

    Bahkan, sejumlah daerah memiliki capaian lebih tinggi. Kabupaten Lampung Timur, misalnya, mencatat IKU sebesar 92,74 yang masuk kriteria sangat baik. Capaian tersebut tidak terlepas dari upaya pengendalian pencemaran dan emisi, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

    Meski kualitas udara Bandar Lampung masih relatif aman, DLH Lampung tetap mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga kualitas lingkungan. Warga diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar, termasuk dianjurkan rutin melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

    "DLH mengajak masyarakat memperbanyak penanaman pohon dan menjaga keberadaan RTH (ruang terbuka hijau). Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga lingkungan dan terus memantau informasi kualitas udara melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung maupun aplikasi ISPUnet milik KLHK," imbuh Riski.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More