Manipulasi Faktur, Sales Tilap Uang Perusahaan di Metro Rp254 Juta

Polres Metro mengungkap dugaan penggelapan Rp254.443.534 oleh RAP, sales PT Arta Boga Cemerlang cabang Metro, yang diduga memanfaatkan jabatan sejak Agustus hingga Oktober 2026.
Modus yang diselidiki adalah manipulasi faktur jual beli sehingga uang perusahaan diduga tidak disetorkan; polisi menyita faktur serta dokumen kerja dan administrasi tersangka.
RAP telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 488 KUHP; penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi administrasi, dan menyiapkan berkas untuk kejaksaan.
Metro, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan uang dilakukan seorang sales PT Arta Boga Cemerlang cabang Metro, Lampung. Tersangka berinisial RAP diduga menilap uang perusahaan hingga Rp254.443.534.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Tersangka RAP merupakan sales di perusahaan diduga manipulasi sejumlah faktur transaksi jual beli.
"Benar, kami telah mengungkap perkara dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan hubungan kerja atau jabatannya di perusahaan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
1. Dugaan penggelapan dilakukan sejak Agustus hingga Oktober

ilustrasi faktur pajak (pexels.com/SHVETS production) Rizky menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi pada 20 Oktober 2026. Tindak pidana perkara diketahui terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dimilikinya sebagai sales perusahaan. Polisi menemukan sejumlah dokumen transaksi berupa faktur diduga berkaitan dengan penggelapan uang perusahaan.
"Modusnya diduga dengan melakukan manipulasi terhadap faktur jual beli, sehingga uang perusahaan tidak disetorkan sebagaimana mestinya," jelasnya.
2. Total kerugian perusahaan Rp254 juta

Ilustrasi audit Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Rizky menyebutkan, PT Arta Boga Cemerlang cabang Metro mengalami kerugian sebesar Rp254.443.534. Polisi juga menyita barang bukti untuk mendukung proses penyidikan, seperti puluhan lembar faktur transaksi dengan nilai berbeda-beda diterbitkan sepanjang Agustus hingga Oktober 2026.
Selain faktur, penyidik juga mengamankan dokumen tanda terima bukti tagih, slip gaji tersangka, surat pengangkatan, surat mutasi, surat demosi, surat keterangan kerja, hingga fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan karena hubungan kerja atau profesi," tegasnya.
3. Polisi siapkan berkas perkara ke kejaksaan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach) Rizky mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAP dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Untuk tindak lanjutnya, kami melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke kejaksaan," imbuh Kasatreskrim.
























