Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejar PAD, Pemkot Balam Wajibkan Tempat Usaha Pakai Tapping Box

Bandar Lampung
2 min read
Kejar PAD, Pemkot Balam Wajibkan Tempat Usaha Pakai Tapping Box
ilustrasi pendapatan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemkot Bandar Lampung mewajibkan restoran, hotel, dan tempat hiburan yang dikenai pajak jasa memakai tapping box untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan PAD.

  • Tapping box merekam transaksi otomatis secara real time ke sistem Badan Pendapatan dan Pajak Daerah, guna meningkatkan transparansi pelaporan serta meminimalkan kebocoran pajak.

  • Pemkot meminta pajak dibayar tepat waktu dan akan melanjutkan sosialisasi, pengawasan, serta pendampingan bagi usaha yang belum tertib memenuhi ketentuan perpajakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung mewajibkan pelaku usaha restoran, hotel, dan hiburan yang telah dikenakan pajak jasa (service tax) menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan dan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Gunawan, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan pembayaran pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penggunaan tapping box menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan pencatatan transaksi usaha berjalan transparan," katanya, Selasa (27/10/2026).

  1. 1. Minimalisir kebocoran pajak

    ilustrasi pajak
    ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

    Gunawan menjelaskan, melalui alat tersebut, data transaksi dapat terekam secara otomatis dan terkirim secara real time ke sistem Badan Pendapatan dan Pajak Daerah.

    Dengan begitu, pemerintah dapat memantau aktivitas transaksi sebagai bagian dari pengawasan penerimaan pajak.

    "Data tersebut membantu mendukung transparansi pelaporan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pajak," ujarnya.

  2. 2. Pengusaha diminta taat membayar pajak

    Ilustrasi membayar pajak secara online.
    Ilustrasi membayar pajak secara online.

    Selain mendorong penggunaan tapping box, Pemkot Bandar Lampung juga mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Langkah ini diperlukan untuk mencegah penumpukan tunggakan yang dapat menghambat penerimaan daerah.

    Gunawan menegaskan, pengusaha restoran, hotel, dan tempat hiburan perlu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan alat perekam transaksi dan pembayaran pajak.

    "Pengusaha resto, hotel, dan hiburan untuk menggunakan tapping box, mereka bayar pajak tepat waktu supaya menghindari tunggakan," jelasnya.

  3. 3. Sosialisasi dan pengawasan terus dilakukan

    IMG-20261019-WA0022(1).jpg
    Kabid Pajak Bapenda Bandar Lampung, Gunawan. (IDN Times/Muhaimin)

    Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pendapatan dan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung akan melanjutkan sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaku usaha.

    Menurut Gunawan, pelaku usaha yang belum tertib akan mendapatkan pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan perpajakan. Upaya tersebut diharapkan mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan penerimaan pajak daerah.

    Ia menambahkan, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada satu jenis pajak. Pemerintah daerah berupaya menggali berbagai potensi penerimaan yang tersedia agar pendapatan daerah dapat terus meningkat.

    "Kita terus optimalkan semua sektor. Pajak kita optimistis akan terus meningkat. Semua potensi kita optimalkan," tuturnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More