Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi meningkatkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RF (17) narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung meninggal dunia. Peningkatan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, peningkatan status perkara tersebut terkait hasil pemeriksaan kepolisian terhadap 16 orang saksi. "Ya, saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 16 saksi dan kasus ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (16/7/2022).