Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan pantauan IDN Times, Arinal tampak menyambangi gedung Pidsus Kejati Lampung mengenakan pakaian serba hitam. Ia datang didampingi tim penasihat hukumnya.
Pascasempat singgah di ruang tunggu, Arinal memilih langsung masuk ke dalam gedung seakan menghindari sorot kamera dan sapaan para awak media.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Lampung, Ricky Ramadhan mengamini adanya serangkaian kegiatan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
"Informasinya ada jadwal pemanggilannya hari ini," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Selasa (28/4/2026).
Dari catatan IDN Times, kedatangan Arinal Djunaidi ketiga kalinya ini diketahui berkaitan dalam penyidikan perkara korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Arinal diketahui sebelumnya sempat mangkir dari panggilan tim penyidik. Dana PI tersebut bernilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar yang diterima perusahaan.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka kini tengah menjalani proses persidangan. Mereka Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
