Lampung Selatan, IDN Times - Kasus korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022 kembali bergulir. Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berinisal AH resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh membenarkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penetapan tersangka terhadap AH tersebut.
"Iya benar, yang bersangkutan selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).