Jenazah Mahasiswa Unila Tewas Akibat Kekerasan Diksar akan Diekshumasi

- Upaya cari titik terang penyebab kematian Pratama
- Kekerasan fisik sebabkan gumpalan darah di kepala
- Proses penyelidikan telah panggil petugas medis tangani korban
Bandar Lampung, IDN Times - Jasad Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) dijadwalkan akan diekshumasi, Senin (30/6/2025).
Penasihat hukum keluarga korban, Icen Amsterly mengamini telah menerima informasi tersebut dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Namun, pihak keluarga masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari kepolisian.
"Iya, informasinya dari penyidik ekshumasi dijadwalkan 30 Juni, hari Senin. Kami dari keluarga sudah mengirimkan persetujuan resmi, tapi soal jam pelaksanaannya belum ada pemberitahuan langsung ke pihak keluarga,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
1. Upaya cari titik terang penyebab kematian Pratama

Icen mengungkapkan, kegiatan ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari titik terang penyebab pasti kematian Pratama. Pasalnya, keluarga tegas menolak mentah-mentah narasi pihak kampus menyebut korban meninggal karena penyakit bawaan tumor atau kanker.
"Kalau disebut korban ini mengidap tumor, itu tidak serta-merta membuatnya meninggal begitu saja. Faktanya, korban sempat dioperasi untuk mengangkat gumpalan darah di kepalanya. Pertanyaannya, dari mana gumpalan darah itu? Apa karena benturan benda keras atau benda tumpul?” tegasnya.
2. Kekerasan fisik sebabkan gumpalan darah di kepala

Pihak keluarga meyakini, gumpalan darah tersebut muncul akibat tindakan penganiayaan hingga kekerasan fisik yang dialami Pratama Wijaya Kusuma selama mengikuti kegiatan diksar.
“Kami menilai peristiwa kekerasan dan penganiayaan menjadi sebab munculnya cedera di kepala korban. Itu yang harus diungkap melalui proses forensik dalam ekshumasi nanti,” ucapnya.
3. Proses penyelidikan telah panggil petugas medis tangani korban

Berdasarkan informasi penyelidikan kasus di kepolisian, Icen mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memanggil tenaga medis dari Puskesmas Rajabasa Indah (RBI) dan RS Bintang Amin yang sebelumnya menangani korban.
Saat ini, proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, ia meyakini besar kemungkinan status perkara akan naik ke penyidikan setelah hasil ekshumasi keluar.
“Kami harap setelah ekshumasi, semua akan lebih jelas. Kalau memang ada unsur pidana, harus ada proses hukum yang tegas agar keadilan untuk Pratama bisa ditegakkan,” imbuh dia.