Ibu Lihat HP Anak, Ada Video Syur dengan Pemuda di Kebun Karet

- Pelaku berhasil diamankan di bengkel sepeda motor tanpa perlawanan, barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Modus pelaku adalah menjalin hubungan asmara dengan korban, membawa ke lokasi sepi, dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.
- Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo pasal 81 ayat (1), (3), dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Lampung Tengah, IDN Times - SH (38), seorang ibu asal Lampung Tengah menemukan rekaman video tak senonoh antara buah hatinya dengan seorang pemuda. Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengaku dipaksa oleh pria sang pujaan hati pelaku untuk melakukan persetubuhan.
Tak terima dengan kejadian itu, SH melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Seputih Banyak. Pascamenerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah menangkap pelaku GW (19) terkait perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (25/7/2025).
1. Diamankan di bengkel sepeda motor

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan di bengkel sepeda motor di wilayah Tanjung Harapan tanpa perlawanan. "Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Mapolsek Seputih Banyak guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Kamis, 20 Maret 2025, dan Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di area kebun karet yang berlokasi di Kampung Tanjung Harapan.
2. Ini modus pelaku

Hairil mengatakan, modus pelaku adalah menjalin hubungan asmara dengan korban. Kemudian membawa korban ke lokasi yang sepi dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.
"Pada kejadian kedua, pelaku bahkan sempat merekam aksi tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dari rekaman itulah kasus ini terungkap karena sang ibu melihat rekaman video itu di hp korban," kata kapolsek.
3. Jerat pidana menanti

Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo pasal 81 ayat (1), (3), dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.
4. Jangan takut melapor

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499