Hore! Pemkot Gratiskan Retribusi PBG Rumah Tipe 36 Mulai 2025
- Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin PBG tipe 36 untuk MBR mulai 2025
- Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah
- Retribusi PBG untuk tipe di atas 36 tetap dikenakan biaya, Perwali sudah diajukan untuk persetujuan
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk bangunan tipe 36 berlaku 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"SKB tersebut dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian," katanya, Rabu (11/12/2024).
1. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Yusnadi mengatakan, pembebasan retribusi PBG ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Kami mendukung kebijakan 3 menteri ini. Retribusi PBG untuk tipe 36 akan dibebaskan atau nol," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah. "Saat ini, retribusi PBG untuk bangunan tipe 36 dikenakan biaya sekitar Rp500 ribu," jelasnya.
2. Tipe bangunan di atas 36 tetap dikenakan retribusi

Meski retribusi untuk tipe 36 dibebaskan, Yusnadi mengungkapkan kebijakan ini tidak berlaku bagi bangunan dengan tipe di atas 36. Pemkot tetap akan mengenakan retribusi bagi kategori tersebut.
Dimana, Pemkot Bandar Lampung telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan untuk kebijakan ini. Ia menjelaskan, Perwali tersebut sudah diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan. "Perwali-nya sudah diajukan, dan kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan mulai 2025," ujarnya.
3. Dukungan program pemerintah pusat

Yusnadi menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Namun, pihaknya masih menunggu informasi terkait jumlah kuota rumah untuk Bandar Lampung. "Kami masih menunggu kuota program 3 juta rumah untuk Bandar Lampung," tuturnya.