Gubernur Teken Edaran Study Tour Sekolah, Prioritas di Wilayah Lampung

Intinya sih...
- Gubernur Lampung menerbitkan edaran tentang study tour agar diprioritaskan di dalam lingkungan wilayah Provinsi Lampung.
- Sekolah dapat mengunjungi pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, wisata edukatif lokal, dan tempat industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
- Study tour bukan kegiatan wajib, peserta didik harus dipertimbangkan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta.
Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan edaran penyelenggaraan kegiatan study tour di setiap jenjang satuan pendidikan agar memprioritaskan pelaksanaan kunjungan di dalam lingkungan wilayah Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Study Tour Dan/Atau Kunjungan Industri Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Aturan ini diteken Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal 20 Mei 2024.
"Iya benar, sudah mulai kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
1. Dapat kunjungi pusat pengetahuan dan kebudayaan hingga destinasi wisata Lampung
Dalam edaran tersebut, Gubernur Arinal meminta kepadatan setiap satuan pendidikan di Lampung mulai dari jenjang satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan khusus, agar kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri satuan pendidikan diprioritaskan dilaksanakan di dalam lingkungan wilayah Provinsi Lampung.
Pihak sekolah dapat mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri ditujukan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung dan dapat menambah wawasan pengetahuan peserta didik.
Aturan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour dan jadwal kunjungan industri dilakukan di luar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan.
2. Diingatkan study tour bukan kegiatan wajib
Masih pada poin surat edaran, Arinal turut mengimbau bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat dipertimbangkan sejumlah hal berkenaan keberlanjutan kegiatan study tour atau kunjungan industri.
Mulai dari menyebutkan bahwa kegiatan study tour bukan merupakan kegiatan wajib bagi peserta didik, memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Termasuk para kepala satuan pendidikan wajib bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri pada sekolah masing-masing.
3. Satuan pendidikan merencanakan study tour wajib melampirkan proposal
Setiap satuan pendidikan turut di wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan permohonan izin kegiatan ditujukan kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama sesuai kewenangannya, dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan study tour mulai dari penanggungjawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi.
Kemudian proposal juga berisi para peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga selesai dan kembali ke satuan pendidikan.
Selain itu, kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, wajib menyiapkan standar operasional prosedur penyelenggaraan kegiatan study tour, guna memastikan keamanan dan keselamatan peserta selama kegiatan berlangsung.