Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan edaran penyelenggaraan kegiatan study tour di setiap jenjang satuan pendidikan agar memprioritaskan pelaksanaan kunjungan di dalam lingkungan wilayah Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Study Tour Dan/Atau Kunjungan Industri Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Aturan ini diteken Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal 20 Mei 2024.
"Iya benar, sudah mulai kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
