Gubernur Enggan Ungkap Status Lahan di Balik Dugaan Pembalakan Liar di Pesibar

- Pemerintah Provinsi Lampung keluarkan surat larang penebangan pohon
- Gubernur enggan beberkan status kepemilikan lahan di balik dugaan pembalakan pesibar
- Pemerintah dorong percepatan reboisasi untuk pemulihan ekosistem hutan terdampak
Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, buka suara ihwal aktivitas dugaan pembalakan liar belakang ramai dan terungkap di kawasan hutan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Mirza, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah daerah sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, guna menelusuri dugaan aktivitas ilegal tersebut.
"Langsung ke Kapolda ya, secara official yang langsung mengawasi karena koordinasinya sama beliau," ujarnya dimintai keterangan, Senin (8/12/2025).
1. Keluarkan surat larang penebangan pohon

Terkait langkah tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Mirza menyampaikan, Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung segera mengeluarkan surat resmi berisi imbauan kepada masyarakat, agar menghentikan seluruh kegiatan penebangan, termasuk pada pohon besar berada di lahan milik pribadi.
“Hari ini saya keluarkan surat dari Dinas Kehutanan untuk menghimbau masyarakat, agar tidak menebang dahulu pohon-pohon besar, meskipun berada di atas tanah pribadi,” tegasnya.
2. Enggan beberkan status kepemilikan lahan

Disinggung ihwal kepemilikan lahan pada aktivitas penebangan pohon di wilayah Pesisir Barat tersebut, Mirza meminta rincian teknis dikonfirmasi langsung kepada Dinas Kehutanan.
"Coba cek detailnya sama Dinas Kehutanan ya," imbuhnya.
3. Dorong percepatan reboisasi

Lebih jauh Mirza menegaskan, kejadian ini menjadi momentum pemerintah memperkuat agenda reboisasi di berbagai kawasan hutan mengalami kerusakan. Ia menyebut kondisi hutan di Lampung, terutama kawasan lindung telah banyak dirambah masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
“Ini jadi semangat kami bagaimana kita akan mendorong percepatan reboisasi, terutama di kawasan hutan lindung. Dari bulan Februari kami sudah turun, melihat data, dan memang banyak hutan yang telah dirambah bukan oleh perusahaan, tapi oleh masyarakat. Ini yang ingin segera kita reboisasi,” jelasnya.
Ia turut menegaskan, komitmen Pemprov Lampung mendukung penegakan hukum oleh kepolisian, sekaligus mempercepat pemulihan ekosistem hutan di wilayah terdampak. "Perlindungan hutan harus dilakukan secara simultan, baik melalui penegakan hukum, edukasi masyarakat, maupun upaya rehabilitasi lingkungan," imbuh gubernur.
















