Gadis Disabilitas Diperkosa 3 Pemuda di Kota Metro

- Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pid
- Korban disabilitas diperkosa oleh 3 pemuda di Kota Metro
- Pelaku menjemput korban, melakukan kekerasan seksual, dan menyita barang bukti
- Para pelaku dijerat dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Metro, IDN Times - Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berinisial GA (18) diperkosa oleh tiga pemuda di Kota Metro, Provinsi Lampung. Korban sempat dicekoki minuman keras (miras).
Ketiga pelaku berinisial AMN (23), A (19) warga Kota Metro, serta RA (26) sudah ditangkap petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, tim unit PPA telah menerima laporan (kasus pemerkosaan GA),” ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
1. Kronologi pemerkosaan GA, bermula ketika salah satu pelaku menjemput korban

Rizky mengungkapkan, peristiwa kekerasan seksual dialami GA bermula ketika korban dijemput dekat rumahnya oleh salah satu pelaku pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Di lokasi tersebut, korban ini telah mengalami kekerasan seksual (pemerkosaan) oleh ketiga pelaku," kata Rizky.
Selain itu, GA juga sempat dicekoki minuman keras, sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya pada keesokan pagi harinya. "Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian," lanjut dia.
2. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor

Berbekal laporan keluarga korban, Rizky melanjutkan, aparat kepolisian bersama pihak keluarga korban menangkap satu per satu para pelaku di sejumlah lokasi berbeda, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, serta satu unit sepeda motor diduga berkaitan dengan peristiwa kekerasan seksual tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa intensif terhadap para terduga pelaku, serta memberikan pendampingan kepada korban," tegasnya.
3. Ketiga pelaku diancam pidana maksimal 12 tahun penjara

Rizky menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
"Kami pastikan kasus ini diusut secara profesional dan ketiga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).


















