Foto Gubernur Lampung, Wagub hingga Sekda Dilarang Ditampilkan

- Penggunaan foto digantikan logo Provinsi Lampung
- Dorong efisiensi hingga beri ruang penilaian kinerja pemerintah
- Edaran larangan penggunaan foto gubernur, wagub, dan sekda
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penggunaan foto gubernur, wakil gubernur (Wagub), dan sekretaris daerah (Sekda) dalam publikasi media luar ruang seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan sejenis lainnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor: 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
"Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya larangan foto pejabat, menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
1. Penggunaan foto digantikan logo Provinsi Lampung

Ganjar melanjutkan, larangan penggunaan foto gubernur, wagub, dan sekda tersebut diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung. Penggantian ini bertujuan untuk memastikan netralitas birokrasi dan menghindari kesan politisasi informasi publik.
Dengan tidak mencantumkan foto pimpinan, pemerintah ingin mengarahkan fokus komunikasi pada substansi informasi yang disampaikan melalui ruang publik.
"Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari personifikasi informasi pemerintah. Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah kerap disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan. Dengan menggantinya dengan logo resmi, informasi publik menjadi lebih objektif dan profesional," katanya.
2. Dorong efisiensi hingga beri ruang penilaian kinerja pemerintah

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan. Dikatakan, tanpa kehadiran foto pribadi pejabat, informasi akan disampaikan secara netral, tanpa mengesankan kepentingan politik atau individu tertentu.
Termasuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai capaian kinerja pemerintah berdasarkan data dan informasi, bukan pada figur atau wajah tertentu hingga komunikasi publik bisa berjalan lebih efektif dan transparan.
"Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat dan lebih menekankan informasi tentang program-program prioritas pemerintah, capaian kinerja dan informasi untuk publik, gubernur berharap masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial, bukan hanya menampilkan figur semata" ucap Ganjar.
3. Edaran larangan penggunaan foto gubernur, wagub, dan sekda

Berikut poin surat edaran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nomor 131 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah dalam publikasi media luar ruang di Provinsi Lampung.
Melakukan penataan pemasangan reklame yang meliputi papan/billboard, megatron, videotron, Large Electronic Display (LED), reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, reklame apung, reklame graffiti, dan jenis reklame lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan reklame dalam bentuk publikasi melalui media luar ruang (baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan sejenisnya) yang ditayangkan oleh Perangkat Daerah dan Mitra Perangkat Daerah agar tidak mencantumkan foto pimpinan daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah), diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.
Desain publikasi harus berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja.