Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Hari Dua Korban Tewas Tertabrak Kereta Api, Begini Respons KAI

Bandar Lampung
Dua Hari Dua Korban Tewas Tertabrak Kereta Api, Begini Respons KAI
Petugas mengevakuasi dan mengidentifikasi lokasi kejadian kereta tabrak korban Mukhtar. (Dok. Polsek Panjang).
Intinya Sih
  • Dua orang tak dikenal tewas tertabrak KA Babaranjang pada 30 dan 31 Juli 2026 di petak Sukamenanti–Tarahan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
  • Hingga 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat delapan insiden orang tertemper kereta; masinis telah membunyikan peringatan, tetapi kereta sulit berhenti mendadak.
  • KAI menegaskan aktivitas di jalur rel dilarang dan pelanggarnya terancam tiga bulan penjara atau denda Rp15 juta, sambil memperluas sosialisasi keselamatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang buka suara terkait dua insiden warga tewas tertemper atau tertabrak kereta api. Kejadian ini terjadi dua hari berturut-turut di jalur rel wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, kedua peristiwa tersebut terjadi di petak jalan Sukamenanti–Tarahan dengan lokasi yang berdekatan.

"Ya benar, insiden pertama terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.55 WIB, saat KA Babaranjang 4029 menemper seorang orang tak dikenal (OTK) di KM 2+4/5. Selang sehari kemudian, Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 WIB, KA Babaranjang 4005 kembali menemper seorang OTK di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (1/8/2026).

1. KAI catat delapan kasus sepanjang 2026

IMG-20260801-WA0019.jpg
Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang sosialisasi ke warga gunakan rel kereta api. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki menyampaikan keprihatinan dua kejadian yang berlangsung secara beruntun tersebut. Menurutnya, peristiwa itu menjadi perhatian serius lantaran terjadi dalam rentang waktu singkat dan di lokasi yang hampir sama.

"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas," ucapnya.

Hingga 1 Agustus 2026, PT KAI mencatat delapan kejadian orang tertemper kereta api di wilayah operasional KAI Divre IV Tanjungkarang. "Setiap orang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi, karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," lanjut dia.

2. Masinis sudah memberi peringatan

IMG-20260731-WA0019.jpg
Polisi mengidentifikasi dan mengevakuasi jenazah korban Joni Pit. (Dok. Polsek Panjang).

Zaki menjelaskan, setiap masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebelum melintasi lokasi sebagai tanda peringatan kepada masyarakat. Namun, kereta api memiliki kecepatan tinggi, bobot yang besar, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang hingga tidak memungkinkan berhenti secara mendadak untuk menghindari orang berada di jalur rel.

Oleh karena itu, KAI juga mengingatkan masyarakat aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian," ucapnya.

3. Tegaskan ancaman pidana hingga denda

IMG-20260801-WA0022.jpg
Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang sosialisasi ke warga gunakan rel kereta api. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi pidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," kata Zaki.

Selain itu, KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di sekolah, permukiman warga, hingga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. "Tujuannya agar tidak ada lagi korban akibat beraktivitas di sekitar jalur rel," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More