Pringsewu, IDN Times - Polisi menangkap seorang mantan karyawan koperasi berinisial FT (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, atas dugaan penggelapan dana pinjaman menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp322 juta.
Tersangka FT diringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026), setelah hampir 10 bulan menjadi buronan polisi.
"Ya benar, tersangka FT sebelumnya bekerja sebagai kolektor di KSP Anugerah Mandiri yang berlokasi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, Jumat (26/6/2026).
