Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penahanan terhadap tersangka Y, mantan Kepala BPPRD Kabupaten Lamteng (IDN Times/Istimewa)

Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan Yunizar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pajak air bawah tanah dengan indikasi kerugian negara hingga Rp983 juta. 

Penahanan itu bersamaan juga dengan pelimpahan kasus Yunizar (Y) dari tim penyidik ke penuntut umum. "Alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka, dikarenakan alasan subjektif dan objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP," kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah (Lamteng) Angga Mahatama saat jumpa pers Jumat (9/7/2021).

Dia mengungkap, penahanan dan pelimpahan kasus tersangka Yunizar dilaksanakan pada Kamis (8/7/2021). 

1. Yunizar ditahan selama 20 hari ke depan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa tersangka Yunizar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Gunung Sugih selama 20 hari ke depan, yakni hingga 27 Juli 2021.

"Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas IA," terang Angga. 

2. Yunizar terjerat kasus terkait penerimaan pembayaran pajak penggunaan air bawah tanah

Editorial Team

Tonton lebih seru di