Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dukun Cabul Tipu Warga Lampung Rp88,3 Juta, Modus Punya Ilmu Khusus

Dukun Cabul Tipu Warga Lampung Rp88,3 Juta, Modus Punya Ilmu Khusus. (IDN Times/Martin L Tobing
Dukun Cabul Tipu Warga Lampung Rp88,3 Juta, Modus Punya Ilmu Khusus. (IDN Times/Martin L Tobing
Intinya sih...
  • Dukun cabul Endang ditangkap polisi karena menipu warga Lampung HN hingga Rp88.350.000 dengan modus guna-guna.
  • Kasus terkuak setelah korban dimasukkan ke grup WhatsApp dan pelaku mengklaim punya kemampuan khusus melihat aura negatif pada tubuh korban.
  • Endang mengancam akan menyebarkan screenshot foto korban tanpa busana jika tidak diberi uang, dan telah dijerat dengan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lampung Selatan, IDN Times - Endang, dukun cabul asal Provinsi Banten ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran menipu warga Lampung inisial HN.

Modus kejahatan Endang yakni pura-pura mampu mengobati "ilmu guna-guna" dialami korban. Imbas kejadian ini, korban merugi hingga Rp88.350.000.

1. Kronologi kejadian

Dukun Cabul Tipu Warga Lampung Rp88,3 Juta, Modus Punya Ilmu Khusus. (IDN Times/Martin L Tobing).
Dukun Cabul Tipu Warga Lampung Rp88,3 Juta, Modus Punya Ilmu Khusus. (IDN Times/Martin L Tobing).

Terkait terkuaknya kasus penipuan ini, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, terjadi Januari 2024 lalu. Mulanya, korban dimasukkan ke grup WhatsApp bernama 'Keluarga Besar Jamani CS'.

Selang beberapa hari setelahnya, pelaku menghubungi korban dan mengklaim punnya kemampuan khusus melihat aura negatif pada tubuh korban melalui foto.

"Dari foto tersebut, pelaku mengatakan kepada korban bahwa suaminya meninggal karena guna-guna. Lalu ia (pelaku) bilang ke korban bisa menyembuhkan korban dengan syarat datang ke rumahnya di Cilegon Banten," ungkap Donny saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024).

2. Korban sempat jalani ritual penyembuhan

Barang bukti dukun cabul. (IDN Times/Martin L Tobing).
Barang bukti dukun cabul. (IDN Times/Martin L Tobing).

Donny menjelaskan, diimingi ucapan pelaku, korban merasa percaya dan memutuskan pergi ke Banten untuk menjalani ritual penyembuhan. Setelah beberapa hari menjalani ritual, korban kembali ke Lampung.

Selang sebulan kemudian tepatnya 5 Februari 2024, pelaku Endang kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku meminta uang Rp 60 juta tujuannya membeli kerbau untuk acara syukuran dan meminta keselamatan almarhum suami korban.

Selanjutnya korban mengirimkan uang secara bertahap hingga Rp56 juta. Seminggu setelahnya, ternyata pelaku kembali menghubungi korban secara video call. Alasannya, ingin mengobati guna-guna lewat jarak jauh.

3. Pelaku meminta korban buka pakaian saat video call

Ilustrasi edit video menggunakan Capcut. (unsplash.com/Onur Binay)

Saat video call, Donny mengatakan, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian dan mengarahkan kamera ke arah dada dan organ vital. Ternyata, tujuan hal itu dilakukan agar pelaku dapat melakukan tangkap layar (screen shoot) gambar korban yang tanpa busana.

"Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang mengancam akan menyebarkan screenshot foto korban tanpa busana. Karena merasa takut fotonya tersebar, korban menuruti kemauan pelaku dan mengirim uang secara bertahap 32.350.000," papar Dirkrimsus.

Aksi pelaku kembali berlanjut. Beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban dengan ancaman yang sama dan meminta sejumlah uang. "Karena korban tak kunjung mengirimkan uang, pelaku mengirimkan pesan ke korban berisi ancaman akan mencelakai korban dengan ilmu kesaktian," tukas Donny.

4. Pelaku sebar foto korban tanpa busana di grup WhatsApp

ilustrasi chat yang tidak dibalas (unsplash.com/Ali Abdul Rahman)

Menerima ancaman dari pelaku, korban takut dan meminta pelaku agar bersabar dan akan mencari pinjaman uang. Nahas, pelaku malah menyebar foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp 'Keluarga Besar Jamani CS'.

Imbas aksi pelaku itu, korban merasa malu dan alami kerugian Rp88.350.000. Lalu korban memutuskan melapor ke Polda Lampung. Pascamenerima laporan korban, personel melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk pelaku di Cilegon Banten 14 Agustus 2024.

Merujuk hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus curas atau begal beberapa tahun lalu. Selain di Lampung, ada korban lainnya masih berasal dari provinsi lain di Sumatra dan Banten.

5. Terancam pidana penjara maksimal 6 tahun

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada awak media, tersangka Endang mengatakan, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk sumbangan ke padepokan di wilayah Banten.

Atas kejadian ini, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu flashdisk, dua uni ponsel, satu buku tabungan BCA dan satu kartu ATM BCA. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Endang dijerat Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam jerat pidana penjara maksimal 6 Tahun dan dendan maksimal Rp1 Miliar.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us