Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tiap satuan sekolah negeri ataupun swasta di Provinsi Lampung. Kebijakan itu ditujukan guna memutus mata rantai kasus konfirmasi positif COVID-19 klaster satuan pendidikan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/511/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung, tertanggal Senin, 7 Februari 2022.
"Memperhatikan dasar perkembangan kasus COVID-19 di klaster satuan pendidikan, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai upaya penanggulangan COVID-19 pada pelaksanaan PTM terbatas," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam SE diterima IDN Times.
