Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Ditangkap, Korban Sempat Melawan

Dua Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Ditangkap, Korban Sempat Melawan
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Dua pelaku persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, berhasil ditangkap Tim Tekab 308 setelah penyelidikan menemukan keberadaan mereka di dua lokasi berbeda.
  • Korban disergap dua pria tak dikenal saat perjalanan pulang, dipaksa ikut ke rumah panggung terpencil, sempat melawan namun akhirnya menjadi korban kekerasan dan kehilangan uang tunai Rp170.000.
  • Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Polres Lampung Barat, sementara korban mendapat pendampingan serta imbauan diberikan agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan serupa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Barat, IDN Times - Dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Hitam ditangkap personel Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat.

Menindaklanjuti laporan diterima, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku R di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku melakukan perbuatannya bersama F (15). Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap F di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

1. Dihampiri dua pria tak dikenal

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudi Prawira menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi, Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban yang hendak pulang ke rumah kehabisan bensin kendaraan dan berhenti di pinggir jalan.

Setelah mendapat bantuan bensin dari seorang pedagang pisang, korban kembali melanjutkan perjalanan. Namun di tengah perjalanan, korban dihampiri oleh dua pria yang tidak dikenalnya.

Salah satu pelaku memperkenalkan diri sebagai Rio dan mengajak korban ikut ke rumah kakeknya di wilayah Air Hitam. Pelaku kemudian mencabut kunci sepeda motor korban sehingga korban terpaksa mengikuti keduanya.

2. Korban sempat melawan

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Rudi melanjutkan, sesampainya di sebuah rumah panggung yang berada di tengah perkebunan, korban mulai merasa curiga karena lokasi dalam keadaan sepi. Saat korban hendak menolak, kedua pelaku justru menarik korban masuk ke dalam rumah, meraba bagian tubuh korban, serta berusaha melepaskan pakaiannya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kedua pelaku mengancam tidak akan mengembalikan kunci sepeda motor apabila korban tidak menuruti kemauan mereka. Dalam kondisi terancam, korban kemudian dipaksa hingga menjadi korban persetubuhan.

"Setelah melakukan perbuatannya, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa uang milik korban sebesar 170.000," ungkap kasatreskrim.

3. Pelaku mengakui perbuatannya

Ilustrasi investigasi kasus kejahatan (pexels.com/RDNE Stock project)
Ilustrasi investigasi kasus kejahatan (pexels.com/RDNE Stock project)

Rudi mengungkapkan, pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kedua pelaku kini di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Lampung Barat untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

4. Korban mendapat pendampingan

ilustrasi pelecehan seksual (pexels.com/mart)
ilustrasi pelecehan seksual (pexels.com/mart)

Rudi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses penyidikan Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

"Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editorial Team

Latest News Lampung

See More