Eksepsi Arinal Ditolak, JPU Tegaskan Keterkaitan Gubernur dan BUMD

- JPU Kejati Lampung menolak seluruh eksepsi Arinal Djunaidi dalam sidang dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
- Jaksa menegaskan kewenangan Arinal sebagai gubernur terkait posisinya ex officio sebagai pemegang saham PT Lampung Jasa Utama, sehingga tindakan publik dan kebijakan BUMD dinilai berkaitan.
- JPU menyebut Arinal diduga bekerja sama dengan terdakwa lain; status persetujuan Menteri ESDM serta legalitas PT LEB dan PT LJU akan dibuktikan dalam pokok perkara.
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menolak seluruh perlawanan atau eksepsi diajukan terdakwa Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026) siang.
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan tindakan Arinal dalam perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai kepala daerah, sekaligus pemegang saham secara ex officio pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
1. JPU bantah dakwaan campuraduk kewenangan

Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). JPU membantah dalil penasihat hukum Arinal, Henry Yosodiningrat menilai surat dakwaan telah mencampuradukkan kewenangan publik gubernur Lampung dengan kewenangan korporasi.
Penuntut Umum menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Gubernur Lampung secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Menurut JPU, ketentuan tersebut membuat kewenangan publik gubernur dan kebijakan korporasi BUMD memiliki keterkaitan secara normatif.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa selaku gubernur memiliki kewenangan kebijakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMD perusahaan perseroan daerah,” ujar JPU Endang Supriadi.
JPU turut menggarisbawahi tindakan Arinal dinilai melawan hukum telah diuraikan dalam surat dakwaan sejak masa sebelum pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan sebagai gubernur Lampung pada 12 Juni 2024.
2. JPU sebut ada kerja sama dengan terdakwa lain

Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). JPU turut membantah dalil penasihat hukum terkait ketidakjelasan bentuk pertanggungjawaban pidana Arinal yang dijerat dengan ketentuan penyertaan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Penuntut Umum, Pasal 20 KUHP menjadi landasan yuridis terhadap bentuk-bentuk penyertaan dalam tindak pidana, mulai dari pelaku langsung, pelaku tidak langsung, pelaku bersama, hingga pembantu.
JPU menyebut perkara dugaan korupsi tersebut diduga terwujud melalui kerja sama fisik dan kesadaran bersama antara Arinal dengan sejumlah terdakwa lain yang perkaranya dituntut secara terpisah. Mereka ialah Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) periode 2020–2025 M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
“Perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana dilihat sebagai satu kesatuan. Kami menolak pandangan penasihat hukum yang menilai pelaku tindak pidana hanya dapat dikaitkan dengan pihak yang melakukan perbuatan secara fisik," tegas Endang.
3. Arinal disebut sebagai subjek pertanggungjawaban pidana

Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Dalam tanggapannya, JPU juga menjelaskan mengenai kedudukan badan usaha berkaitan dengan perkara tersebut. Jaksa menegaskan, subjek hukum dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah Arinal Djunaidi selaku pejabat publik, bukan PT Lampung Energi Berjaya sebagai korporasi.
“Dalam perkara ini yang diminta pertanggungjawaban adalah Terdakwa Ir. Arinal Djunaidi selaku Gubernur Provinsi Lampung yang secara ex officio berkedudukan juga sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama, bukanlah PT Lampung Energi Berjaya,” tegas Penuntut Umum.
4. Status persetujuan Menteri ESDM dinilai masuk pokok perkara

Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). JPU kemudian menanggapi perlawanan penasihat hukum terkait persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 25 Mei 2023 atas pengalihan PI 10 persen kepada PT LEB. Menurut jaksa, persoalan mengenai status persetujuan tersebut telah masuk ke ranah materi pembuktian sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan surat dakwaan melalui eksepsi.
JPU menyatakan, legalitas PT LEB dan PT LJU sebagai penerima serta pengelola dana PI 10 persen harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Untuk membuktikan fakta-fakta terkait hubungan sebab akibat mengapa PT LJU tidak memenuhi syarat sebagai penerima 10 persen dan PT LEB tidak memiliki legalitas menerima penyertaan modal dan PI 10 persen dengan surat keputusan Menteri ESDM telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan objek dari perlawanan terhadap surat dakwaan,” jelas JPU.
Atas seluruh tanggapan tersebut, JPU menyatakan menolak seluruh dalil perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Arinal Djunaidi.




















