Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rapat DPR, Gubernur Mirza Curhat Persolaan Sengketa Agraria di Lampung

Bandar Lampung
3 min read
Rapat DPR, Gubernur Mirza Curhat Persolaan Sengketa Agraria di Lampung
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Dok. Pemprov Lampung).
  • Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut sengketa agraria makin sering terjadi seiring naiknya harga komoditas pertanian, sementara hampir 70 persen warga Lampung bergantung pada sektor ini.
  • Mirza menyoroti HGU yang diserobot, telantar, atau berakhir masa konsesinya, serta minimnya kewenangan pemda dan kontribusi PAD dari perizinan pertanahan.
  • Ia meminta pemerintah pusat dan DPR mempercepat penataan legalitas 500 ribu hektare kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi permukiman dan fasilitas publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkap dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan masih menjadi persoalan di Provinsi Lampung. Konflik lahan semakin sering muncul, seiring meningkatnya harga sejumlah komoditas pertanian.

Pernyataan itu disampaikan Mirza saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Mirza mengatakan, Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatra dan memiliki jumlah penduduk terbesar kedua se-Sumatra. Terlebih, hampir 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertanian.

"Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik," ujar Mirza.

  1. 1. Persoalan HGU hingga kewenangan pemda

    IMG_20260815_120842.jpg
    Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa).

    Mirza menyebutkan, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan HGU perkebunan di Lampung. Di antaranya lahan HGU diserobot, HGU telantar belum ditata, hingga konsesi dengan masa berlaku telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.

    Menurutnya, pemerintah daerah selama ini belum memiliki ruang kewenangan yang cukup untuk ikut melakukan penataan terhadap HGU. Kondisi ini disebut menempatkan pemerintah kabupaten/kota dalam posisi dilematis, ketika terjadi benturan kepentingan antara pemegang konsesi dan masyarakat.

    "Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut," katanya.

  2. 2. Singgung PAD dari sektor pertanahan

    Ilustrasi pendapatan Tidak mencukupi (pexels.com/Defrino Maasy)
    Ilustrasi pendapatan. (pexels.com/Defrino Maasy)

    Selain persoalan kewenangan, Mirza turut menyoroti tidak adanya kontribusi PAD dari urusan perizinan HGU kepada pemerintah kabupaten/kota. Ia menilai, pembagian manfaat ekonomi dari sektor pertanahan dapat menjadi salah satu insentif bagi pemerintah daerah untuk ikut menjaga dan menata pengelolaan HGU.

    "Jadi saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita," ucapnya.

    Persoalan lain turut disampaikan ialah kondisi kawasan hutan register di Lampung. Pasalnya, dari sekitar 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare di antaranya telah mengalami alih fungsi dan kini menjadi permukiman masyarakat. "Ini sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota," sambung dia.

  3. 3. Minta pemerintah pusat percepat penataan legalitas

    IMG-20260914-WA0034.jpg
    Konferensi pers rapat koordinasi lintas sektoral penyelesaian konflik agraria di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Mirza menambahkan, kondisi kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga tidak mudah jika seluruh kawasan dikembalikan menjadi hutan seperti kondisi awal. Maka, ia meminta dukungan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mempercepat regulasi penataan legalitas kawasan yang telah berubah fungsi, termasuk melalui mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan hutan.

    "Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya," ujarnya.

    Menurut Mirza, pemerintah pusat juga akan menghadapi persoalan besar jika kawasan tersebut langsung ditata kembali menjadi hutan, sebab, permukiman dan berbagai fasilitas publik telah berdiri dalam waktu lama.

    "Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More