Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kakek di Bandar Lampung Tega Rudapaksa Cucu Kandung Usia 8 Tahun

Kakek di Bandar Lampung Tega Rudapaksa Cucu Kandung Usia 8 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial SA (55) di Bandar Lampung ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya yang berusia delapan tahun.
  • Korban mendapat pendampingan serta pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, dan hasil visum menunjukkan adanya luka yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
  • Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya, dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria berinisial SA (55) ditangkap personel Polsek Sukarame. Ia ditangkap diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi menerima informasi dari kepala lingkungan dan warga mengenai pengakuan korban yang diduga mengalami kekerasan seksual. Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame

1. Terima informasi dari masyarakat

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)
Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan, personel bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.

"Begitu mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan warga, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Pandiangan, Minggu (19/7/2026).

2. Korban diperiksa medis

ilustrasi dokter yang ramah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi dokter yang ramah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Korban selanjutnya mendapat pendampingan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan medis.

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya luka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang kemudian didalami penyidik," ujar kapolsek.

3. Aksi lebih dari satu kali

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. (Shutterstock)
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. (Shutterstock)

Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa intensif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.

Pandiangan menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut lebih dari satu kali. Selain dugaan persetubuhan terhadap korban, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pada kesempatan lain.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

4. Terancam pidana berat

Ilustrasi hukum (freepik.com)
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu helai celana dalam, satu handuk, dan satu selimut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editorial Team

Latest News Lampung

See More