Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kerugian Negara Rp268 Miliar Dipersoalkan, Ini Jawaban JPU ke Arinal

Bandar Lampung
3 min read
Kerugian Negara Rp268 Miliar Dipersoalkan, Ini Jawaban JPU ke Arinal
Mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • JPU Kejati Lampung mempertahankan kerugian negara Rp268,76 miliar dalam kasus dana PI 10 persen WK OSES, berdasarkan audit BPKP dan penyertaan modal Pemprov Lampung.
  • JPU menilai audit BPKP sah sebagai alat bukti kerugian negara serta mempertahankan dakwaan nepotisme, termasuk dugaan pelulusan Budi Kurniawan dan penunjukan Heri Wardoyo di PT LEB.
  • JPU meminta eksepsi Arinal Djunaidi ditolak dan dakwaan dinyatakan memenuhi syarat. Majelis Hakim menunda sidang hingga pembacaan putusan sela pada 30 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung mempertahankan konstruksi kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

JPU Kejati Lampung, Endang Supriadi mengatakan, angka kerugian tersebut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung. Kerugian itu terdiri atas pencairan dana PI 10 persen US$17.286.000 atau setara Rp258.760.385.500, ditambah dana penyertaan modal Pemprov Lampung Rp10 miliar.

"Kerugian nyata terjadi karena seluruh dana dialirkan dan dikelola oleh entitas yang tidak memiliki dasar legalitas sah," ujarnya saat membacakan tanggapan atas eksepsi Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).

  1. 1. JPU sebut audit BPKP dapat jadi dasar pembuktian

    IMG-20260916-WA0026.jpg
    Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Dalam argumentasinya, JPU juga menepis keberatan tim penasihat hukum Arinal terkait kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.

    Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan hasil pemeriksaan instansi seperti BPKP digunakan sebagai dasar dalam menentukan kerugian negara dalam persidangan perkara pidana korupsi.

    "Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung merupakan alat bukti surat, untuk menetapkan adanya kerugian negara dalam perkara ini," kata Endang.

  2. 2. JPU pertahankan dakwaan nepotisme

    IMG-20260916-WA0029.jpg
    Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Selain dugaan korupsi, JPU juga mempertahankan dakwaan kedua terkait delik nepotisme sebagaimana Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Oleh karenanya, JPU menolak keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan penggunaan istilah "kroni", serta dugaan keterlibatan adik ipar Arinal, Budi Kurniawan, dan rekan politiknya. Menurut Penuntut Umum, secara terminologi hukum dan akademis, kronisme merujuk pada perlakuan istimewa terhadap rekan atau pejabat tertentu tanpa mengindahkan kualifikasi objektif.

    "Setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar JPU.

    JPU turut membeberkan sejumlah fakta dinilai mendukung kuat dakwaan nepotisme terhadap Arinal. Salah satunya ialah meminta Panitia Seleksi meluluskan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

    "Padahal, berdasarkan hasil evaluasi psikologi dari Global Leadership Center, Budi disebut tidak disarankan untuk menduduki posisi tersebut. Terdakwa juga menunjuk Heri Wardoyo yang merupakan rekan sesama pengurus Partai Golkar, sebagai Komisaris PT LEB," sambung Endang.

  3. 3. JPU minta eksepsi Arinal ditolak

    IMG-20260916-WA0028.jpg
    Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Atas seluruh pertimbangan hukum tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan atau eksepsi diajukan penasihat hukum Arinal.

    Tak hanya itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-14/TJKAR/Ft.1/08/2026 telah memenuhi syarat formil dan materiil, sekaligus meminta perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Pascamendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu, 30 September 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More