Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemilik Bengkel di Lamtim Sodomi 3 Anak, Aksi Bejat Divideokan

Pemilik Bengkel di Lamtim Sodomi 3 Anak, Aksi Bejat Divideokan
ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
  • Pemilik bengkel berinisial MY di Lampung Timur ditangkap polisi karena menyodomi tiga anak di bawah umur dan merekam aksi bejatnya.
  • Kasus terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor, dan penyelidikan menemukan total tiga anak menjadi korban kekerasan seksual pelaku.
  • Polisi menyita barang bukti termasuk ponsel dan seprai, serta menjerat pelaku dengan pasal KUHP baru yang mengancam hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria pemilik bengkel inisal MY (30) di Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diringkus polisi. Ia diringkus lantaran terlibat kasus kekerasan seksual sejenis alias sodomi terhadap tiga anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M Iksir membenarkan ihwal pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Perkara itu terkuak atas laporan salah satu orang tua korban S (54), mengetahui anaknya berusia 14 tahun, JM menjadi korban asusila oleh pelaku.

"Benar, pelaku MY diamankan tanpa perlawanan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

1. Pelaku videokan aksi asusilanya

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Iksir mengungkapkan, aksi bejat pelaku pertama kali terendus saat ibu korban JM yang bekerja di Taiwan menelpon sang suami di kampung halaman. Saat itu, sang ibu mendapat kabar JM telah dicabuli oleh pemilik bengkel tempatnya bekerja.

Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung menjemput JM yang memang sudah lima bulan terakhir kerap menginap di tempat pelaku. Selain itu, korban diduga disodomi dan bahkan divideokan oleh pelaku.

"Dari interogasi ayah korban, JM mengaku terakhir kali dipaksa melayani nafsu bejat pelaku pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari di dalam kamar rumah pelaku saat korban sedang tidur," ungkapnya.

2. Total ada tiga korban anak di bawah umur

Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Istimewa)
Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Istimewa)

Aksi serupa bahkan disebut kembali diulangi pelaku keesokan harinya pada 11 Juli 2026. Waktu itu, korban mengaku hanya bisa pasrah lantaran merasa takut dan tertekan di bawah ancaman pelaku.

Atas perbuatan asusila tersebut, polisi akhirnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku MY di kediamannya di Desa Bauh Gunung Sari.

"Dari pemeriksaan dan pendalaman, terungkap fakta bahwa korban kejahatan seksual yang dilakukan pelaku ini tidak hanya satu orang. Sampai saat ini, sudah ada tiga anak di bawah umur yang teridentifikasi menjadi korban perbuatan sejenis oleh pelaku," beber Iksir.

3. Pelaku diancam hukuman maksimal

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. Rinciannya, satu set pakaian milik korban, sehelai seprai hitam dari TKP, tiga unit ponsel termasuk milik korban dan pelaku diduga digunakan untuk merekam atau menyimpan video aksi pencabulan tersebut.

Dalam perkara ini, pelaku MY dijerat dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor (UU No) 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal mengingat korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang masa depannya harus dilindungi," tegas Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editorial Team

Latest News Lampung

See More