Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Driver Ojek Online Bantu Bongkar Kasus Aborsi di Metro

ilustrasi perkembangan janin (pexels.com/MART PRODUCTION)
Intinya sih...
  • Seorang perempuan di Kota Metro ditangkap karena mengaborsi janinnya setelah dibongkar oleh driver ojol.
  • Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang driver ojol yang dimintai bantuan untuk menguburkan janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
  • Tersangka Elok Kartiko Sari sengaja melakukan aborsi karena tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacar yang bekerja sebagai pekerja imigran di Jepang.

Metro, IDN Times - Seorang perempuan di Kota Metro ditangkap petugas kepolisian setempat lantaran mengaborsi janin yang dikandungnya. Perbuatan keji ini terungkap setelah dibongkar driver ojek online (Ojol).

Tersangka Elok Kartiko Sari ditangkap petugas di sebuah kontrakan terletak di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Metro.

"Benar, tersangka EKS telah diamankan, kasus ini pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh seorang driver ojol," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

1. Minta bantu ke Ojol kubur janin di TPU

JANGAN DIPAKE

Disampaikan Umi, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas Polres Metro menerima laporan seorang driver ojol mengaku pernah dimintai bantuan oleh Elok, untuk menguburkan janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) belakang kontrakan tersangka.

Sadar akan permintaan tak biasa tersebut, pria driver ojol itu segera menolak dan memilih melaporkan tersangka Elok ke Mapolres Metro.

"Atas dasar ini, jajaran Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap EKS dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas.

2. Polisi temukan janin telah dikubur

ilustrasi janin dalam rahim (pixabay.com/users/nikosapelaths)

Di lokasi penangkapan, Umi melanjutkan, petugas memeriksa TKP lokasi pemakaman umum yang dimaksud dan berhasil menemukan sesosok janin yang telah dikubur oleh tersangka.

"Pelaku ini mengakui seluruh perbuatanya dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Metro," tegasnya.

3. Hasil hubungan gelap bersama pacar yang kini bekerja di Jepang

ilustrasi pacaran (unsplash.com/Djim)

Hasil keterangan tersangka Elok, Umi menambahkan, tindakan ini sengaja dilakukan lantaran tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang kini telah bekerja sebagai pekerja imigran di Negara Jepang.

Guna menanggung perbuatannya, tersangka Elok dijerat dengan Pasal 77 A Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana, hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ucap mantan Kapolres Metro tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us