Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdukcapil Catat 180 Ribu Warga Bandar Lampung Sudah Aktivasi IKD

aplikasi IKD/google play store
aplikasi IKD/google play store
Intinya sih...
  • Proses pembuatan KTP langsung diarahkan ke IKD
    • Pembuatan KTP, KK, dan dokumen lainnya diarahkan untuk membuat IKD
    • Mempermudah akses data kependudukan dan mengantisipasi penyalahgunaan dokumen fisik
    • Penanganan KTP invalid
      • Sistem pemusnahan KTP invalid dilakukan secara rutin setiap hari
      • Rata-rata mencetak 500 KTP baru setiap harinya untuk menghindari penyalahgunaan data
      • Data di IKD sama dengan data di Disdukcapil
        • Data di IKD valid dan terintegrasi langsung dengan sistem kepend

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat, sudah ada sekitar 180 ribu warga yang mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Aktivasi IKD kita sama seperti KTP elektronik, sampai saat ini sudah 180 ribuan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, Senin, (4/8/2025).

IKD merupakan aplikasi resmi yang memungkinkan warga menyimpan data kependudukan secara digital, mulai dari KTP, KK, hingga dokumen lainnya.

1. Proses pembuatan KTP langsung diarahkan ke IKD

ilustrasi KTP (vecteezy.com/Miftachul Huda)
ilustrasi KTP (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Febriana menjelaskan, dalam setiap layanan pembuatan KTP, KK, atau dokumen lainnya, pihaknya selalu mendorong warga langsung mengaktifkan IKD. “Setiap proses pembuatan KTP, KK dan lainnya kita arahkan untuk membuat IKD,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini untuk mempermudah akses data kependudukan dan sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan dokumen fisik.

2. Penanganan KTP invalid

NIK dalam KTP (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)
NIK dalam KTP (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)

Febriana juga mengatakan, adanya sistem pemusnahan KTP invalid yang dilakukan secara rutin setiap hari. KTP invalid adalah kartu yang sudah tidak berlaku, misalnya karena perubahan data, kerusakan, atau gagal encoding.

“KTP invalid itu kita musnahkan setiap hari, untuk menghindari penyalahgunaan data. Rata-rata kita mencetak 500 KTP baru setiap harinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) juga disimpan dalam gudang, baik secara fisik maupun digital.

3. Data di IKD sama dengan data di Disdukcapil

Kadisdukcapil Bandar Lampung, Febriana. (IDN Times/Muhaimin)
Kadisdukcapil Bandar Lampung, Febriana. (IDN Times/Muhaimin)

Disdukcapil memastikan data yang tersimpan di IKD valid dan terintegrasi langsung dengan sistem kependudukan nasional.

“Data di IKD itu sama dengan yang ada di Disdukcapil, jadi ketika sudah update, langsung sinkron dengan data yang ada di kartu keluarga juga,” ujar Febriana.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan memindahkan dokumen fisik ke dalam bentuk digital. Warga cukup menggunakan aplikasi IKD di ponsel untuk mengakses KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya, tanpa perlu membawa fisik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us