Dipicu Cekcok, Residivis Tega Bunuh Teman di Sawah Tanggamus

- TA, residivis asal Wonosobo, ditangkap polisi setelah membunuh temannya Riki Kurniawan di area persawahan Pekon Soponyono, Tanggamus pada 20 Maret 2026.
- Peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban saat nongkrong bersama teman-teman mereka; pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga tewas di tempat.
- Polisi mengamankan barang bukti termasuk mobil Honda Jazz dan senjata tajam; TA dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tanggamus, IDN Times - TA (27) warga Pekon Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo. TA adalah pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal.
korban diketahui bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya, Jumat (20/3/ 2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.
2. Kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka serangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada meninggalnya korban.
"Motif sementara pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat, menurut pelaku lantaran diejek korban," ungkap Khairul.
2. Kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka
1. Pelaku diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga,mengatakan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Itu setelah dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga pelaku.
"Hasil pendekatan kepada keluarganya, pelaku berhasil diamankan, setelah TA diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo tidak lama usai kejadian," kata Khairul, Senin (23/3/2026).
Diketahui, TA merupakan residivis kasus Curas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2016 di Jalan Lakaran, Wonosobo, dengan vonis 15 tahun.
2. Kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pelapor, Fatoni, yang merupakan paman korban. Fatoni mendapat kabar dari adik korban dan mendatangi Puskesmas Siring Betik.
Setibanya di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka di antaranya tiga luka dibagian leher sebelah kiri, dua luka di kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayat di lengan tangan kiri dan satu luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan.
"Korban kemudian sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, dan dinyatakan telah meninggal dunia sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit," jelas Khairul.
3. Dipicu cekcok

Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian nahas tersebut, korban Riki Kurniawan dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya menggunakan satu unit mobil Honda Jazz warna putih pada Kamis, 19 Maret 2026 malam untuk bersantai.
"Korban ikut, seperti kebiasaan mereka sebelumnya bersama pelaku dan rekan-rekannya hingga akhirnya mereka berkumpul dilokasi pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo," ujar Khairul.
Di lokasi pesawahan tersebut, Jumat 20 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku lalu melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada meninggalnya korban.
"Motif sementara pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat, menurut pelaku lantaran diejek korban," ungka Khairul.
4. Terancam 15 tahun penjara

Khairul mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain satu helai kaus warna hitam, satu celana jeans warna biru, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang diduga digunakan untuk menjemput korban sebelum kejadian.
"Selain barang bukti tersebut diamankan senjata tajam yang digunakan terduga pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari TKP," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


















